Penelitian CEDS Unpad Sebut Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Masih di Kategori 'Menuju Tinggi'

Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha Tahun 2024.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
ist
Ilustrasi - Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). 

SURYA.co.id | SURABAYA – Center for Economic Development Studies (CEDS) Universitas Padjadjaran mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha Tahun 2024 sebagai indikator kinerja persaingan usaha nasional.

Ketua Tim Survey Indeks Persaingan Usaha CEDS, Prof Dr Maman Setiawan SE MT, mengungkapkan bahwa nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) mengalami kenaikan sebesar 0,04 menjadi 4,95 poin pada tahun 2024.

"Artinya tingkat persaingan usaha di Indonesia masih di kategori menuju tinggi dan hanya meningkat tipis dibandingkan tahun lalu, yakni dari angka 4,91 poin di tahun 2023," kata Prof Maman, dalam online media briefing yang digelar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Selasa (7/1/2025).

Dari hasil survey tersebut juga didapat bahwa sektor penyediaan akomodasi/makanan/minuman, perdagangan besar/eceran, dan jasa keuangan/asuransi ditemukan sebagai sektor-sektor dengan nilai IPU tertinggi.

Indeks di beberapa sektor seperti energi, pertambangan, air dan pengelolaan sampah, serta konstruksi tidak berubah sebagai sektor dengan tingkat persaingan terendah.

Provinsi DK Jakarta disimpulkan memiliki IPU tertinggi, sementara dua provinsi terujung Indonesia, Aceh dan Papua Barat tercatat sebagai propinsi dengan IPU terendah.

"Berdasarkan hasil tersebut, CEDS merekomendasikan KPPU untuk konsisten melakukan kajian dan intervensi melalui saran dan pertimbangan kepada Pemerintah di sektor-sektor yang memiliki IPU rendah," jelas Prof Maman.

Menanggapi hasil tersebut, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa sektor dengan nilai IPU paling rendah masih cenderung sama dari tahun ke tahun, yakni sektor energi (listrik/gas) dan sumber daya mineral, konstruksi, atau pengadaan air dan pengolahan sampah/limbah.

"Untuk itu kami akan terus meningkatkan monitoring, pemberian advokasi, dan jika diperlukan penegakan hukum atas sektor-sektor yang konsisten nilai IPU-nya rendah, serta advokasi dan sosialisasi pada provinsi dengan nilai IPU rendah," ungkap Fanshurullah.

Hal itu telah sejalan dengan prioritas KPPU sejak awal tahun lalu, dan kembali akan menjadi fokus mereka di tahun ini.

"Jika perlu, kami juga akan masuk ke sektor pengolahan sampah atau limbah”, tambah Ifan, sapaan Ketua KPPU.

Pihaknya juga mencatat bahwa tekanan atas IPU 2024 berasal dimensi kinerja dan penawaran.

Penyebabnya dapat berupa meningkatnya hambatan keluar masuk maupun potensi kartel dan persekongkolan.

Artinya, perilaku pelaku usaha atau kebijakan pemerintah yang terlalu mengintervensi pasar perlu menjadi perhatian KPPU.

Di lain sisi, KPPU melihat bahwa indikator riset dan pengembangan dan produktivitas di tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved