Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Senasib Kapolsek Cinangka, Gelagat 2 Polisi yang Tolak Dampingi Anak Bos Rental Mobil Buat Geregetan

Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi akan bernasib serupa kapolsek AKP Asep Iwan Kurniawan.

Editor: Musahadah
kolase TVOne
Dua anggota polsek Cinangka terancam disanksi setelah menolak permintaan pendampingan bos rental mobil sebelum ditembak oknum TNI. 

Ia menegaskan akan merespons cepat jika situasi darurat atau ada ancaman. Namun, laporan semacam itu tidak diterima.

"Karena mengaku dari leasing, kami tidak mau gegabah. Anggota mempersilakan mereka membuat laporan di sini," ujarnya.

Kompolnas: seharusnya punya insting

Lokasi penembakan bos rental mobil
Lokasi penembakan bos rental mobil (Tangkap layar Kompas.TV)

Ketua Harian Kompolnas Arif Wicaksono Sudiutomo menyatakan, seharusnya kepolisian tak begitu saja mengabaikan laporan korban.

"Minimal mereka kan ambil data awal, siapa yang melapor, namanya siapa, dia melapor masalah mobil, mobilnya rental dari mana misalkan seperti itu," ungkap Arif kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2025).

Arif menegaskan bahwa polisi seharusnya memiliki insting yang kuat dalam menangani laporan.

Menurut Arif, Kapolsek Cinangka seharusnya menugaskan anggotanya untuk mengikuti pelapor guna memastikan kebenaran laporan yang diberikan.

"Seharusnya, Kapolsek Cinangka bisa menugaskan anak buahnya untuk mengikuti pelapor benar tidak dia, satu atau dua orang," jelasnya.

Meskipun bukan dalam bentuk pendampingan, lanjut Arif, Kapolsek tetap dapat membuntuti korban karena memiliki kewenangan dalam tugas penyelidikan atau surveilans.

"Jadi, bukan pendampingan. Namun, mengikuti karena polisi memiliki kewenangan tugas lidik atau surveilans," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Cinangka Terancam Sanksi Berat Terkait Kasus Penembakan di Tol Tangerang-Merak"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved