Perpanjang Pendaftaran Seleksi PPPK Gelombang 2, BKD Trenggalek: Ada Kelonggaran Persyaratan

BKD Trenggalek memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: irwan sy
tribun jatim/sofyan arif
Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 di GOR Gajah Putih Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek. 

SURYA.co.id, TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek memperpanjang pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang 2, Selasa (7/1/2025).

Jika pada awalnya pendaftaran PPPK gelombang 2 berakhir Selasa (7/1/2025), BKD memperpanjangnya hingga Rabu (15/1/2025).

"Perpanjangan tersebut berdasarkan instruksi dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada seleksi gelombang kedua ini ada 1.430 formasi, sedangkan pendaftarnya hingga hari ini sudah 80 persen (1.144 orang)," kata Plt Kepala BKD Trenggalek, Anik Suwarni, Selasa (7/1/2025).

Anik memastikan tidak ada kendala selama proses pendaftaran, termasuk laman pendaftaran yang bisa diakses dengan lancar.

"Semoga semua mendaftar sebelum hari terakhir tanggal pendaftaran, sehingga semua bisa tertata dengan baik," jelas Anik.

Dalam kesempatan itu ia juga memastikan hasil seleksi PPPK gelombang pertama sudah diumumkan.

Dari 905 formasi yang dibuka, semua sudah terisi dan tidak ada tenaga honorer yang gagal dalam seleksi tersebut.

"Jumlah pendaftar sudah sesuai dengan jumlah formasi, sehingga semua peserta diterima. Untuk saat ini tahapannya mulai melakukan pemberkasan untuk diusulkan mendapat nomor induk kepegawaian," jelas Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Kinerja, Badan Kepegawaian Daerah Trenggalek, Indrayana Anik Rahayu, optimistis semua formasi P3K gelombang kedua akan terisi.

Apalagi Panselnas telah memberikan kelonggaran syarat pendaftaran yaitu peserta seleksi CPNS dan seleksi PPPK yang gagal pada seleksi administrasi diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK gelombang kedua.

"Sebelumnya memang tidak diperbolehkan jika ada peserta yang mengikuti seleksi CPNS dan PPPK sekaligus pada tahun anggaran yang sama. Namun saat ini diperbolehkan dengan catatan peserta tersebut gagal dalam tahapan seleksi administrasi, tapi jika sudah masuk dalam seleksi kompetensi maka tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK gelombang kedua," tandas Indrayana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved