Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Nasib Annar Sampetoding Akan Susul Andi Ibrahim ke Tahanan? Begini Kondisi Otak Sindikat Uang Palsu

Annar Salahudin Sampetoding, tersangka otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar bakal menyusul koleganya, Andi Ibrahim, ke tahanan.

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Kamar VVIP tempat tersangka otak sindikat uang palsu UIN Makassar, Annar Sampetoding dirawat. Info terbaru, polisi akan menjemput dari rumah sakit. 

Di ruang perawatan terdapat fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

Sofa tersebut berada di dekat bansal pasien.

Namun, kini namanya tak ada di daftar pasien di ruangan IBIS. 

Sebelumnya, Annar mengalami syok setelah namanya disebut terlibat dalam sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Hal ini menjadi alasan Annar tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pertama, Senin (23/12/2024).

Pada Kamis (26/12/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, Annar akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Gowa. 

Pemeriksaan dilakukan maraton hingga sekitar pukul 04.00 Wita dan setelah istirahat, penyidik melaksanakan gelar perkara yang berakhir dengan penetapan Annar sebagai tersangka.

Meski Annar sakit, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

Pakar: Tetap Bisa Ditahan

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan. 

Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.

"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025).

Menurut Prof. Amir Ilyas, tindakan kedua tersangka, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan pengusaha Annar, sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran.

"Kedua tersangka tersebut, selain sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku uang rupiah palsu, juga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan uang palsu dalam kasus ini," jelasnya.

"Sudah pasti Andi Ibrahim, Annar, dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved