Ketum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto: Keputusan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Sudah Tepat

Kadin Jatim menyatakan bila kenaikan tarif PPN 12 persen di tahun 2025 untuk semua sektor telah dibatalkan, adalah keputusan yang tepat.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
habibur rohman/surya.co.id
Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim), Adik Dwi Putranto, menyatakan bila kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 untuk semua sektor telah dibatalkan, adalah keputusan yang tepat.

"Keputusan yang tepat karena memang situasinya belum pulih dan ada kenaikan UMR. Daya beli juga belum pulih," kata Adik, Kamis (2/1/2025).

Seperti yang disampaikan Presiden Prabowo, kenaikan tarif PPN 12 persen direncanakan berjalan sesuai ketentuan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yakni mulai 1 Januari 2025.

Namun jelang pergantian akhir tahun 2024, Prabowo menyampaikan bahwa kenaikan hanya diterapkan untuk barang dan jasa yang tergolong mewah.

Hari itu pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

Pernyataan ini juga kemudian dikonfirmasi oleh Sri Mulyani melalui unggahan pada akun media sosialnya.

“Barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022,” tulis Sri Mulyani.

"Ini membuktikan pemerintah mau mendengarkan. Sehingga ini bisa meringankan semua pihak, baik industri, pengusaha ataupun masyarakatnya secara umum," ungkap Adik.

Karena keputusan kenaikan PPN 12 persen dampaknya juga langsung dirasakan masyarakat.

Adik berharap setiap kebijakan yang dikeluarkan harus ada studi atau riset sehingga pemerintah, masyarakat dan konsumen serta pengusaha bisa win win solusianya, tidak saling memberatkan masing-masing pihak.

"Di semua sektor harus seperti itu, ada riset dan studi. Syukur-syukur dalam melakukan study masing-masing pihak dilibatkan. Sehingga metodologi sama dan menghasilkan kebijakan yang objektif, tidak berat sebelah, termasuk di sektor pangan dan pertanian yang lagi menjadi konsennya pemerintah saat ini," terang Adik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved