Said Sutomo : SPBU Wajib Transparan, Konsumen Berhak Tahu Kualitas dan Kuantitas BBM

Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele, padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan. 

Foto Istimewa Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus
BUKTI TRANSAKSI - Petugas SPBU Pertamina saat melayani pembelian BBM dan menyerahkan bukti transaksi. Menurut M Said Sutomo, anggota BPKN RI, setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 

Ringkasan Berita:
  • M Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, mengigatkan masyarakat yang membeli BBM di SPBU. Tak sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.
  • Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah
  • Pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar

 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA  - Pengisian bahan bakar di SPBU sering dianggap sepele, padahal jika tidak hati-hati, konsumen bisa dirugikan. 

Mulai dari takaran yang tidak sesuai, kualitas bahan bakar yang menurun, hingga tidak menerima bukti transaksi semuanya dapat merugikan pengguna kendaraan tanpa disadari.

Kasus sejumlah kendaraan yang “brebet” usai mengisi BBM belakangan ini menjadi pengingat penting bahwa konsumen perlu lebih cerdas dan waspada dalam bertransaksi.

Baca juga: 4 Cara Mengatasi Motor Brebet Setelah Isi BBM Menurut Ahli, Tak Cuma Harus Kuras Tangki

M Said Sutomo, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, masyarakat perlu memahami membeli BBM di SPBU bukan sekadar urusan mengisi tangki, tetapi juga bagian dari hak dan kewajiban hukum yang dilindungi negara.

“Setiap konsumen berhak mendapatkan produk BBM yang sesuai standar, takaran yang akurat, serta bukti transaksi yang sah. Hak-hak ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Said Sutomo, Rabu (12/11/2025).

Tanggung Jawab Hukum

Ia mengingatkan, pelaku usaha baik BUMN seperti Pertamina, swasta, maupun koperasi pengelola SPBU juga memiliki tanggung jawab hukum bila terbukti melanggar.

“Kalau ada unsur pidana, misalnya manipulasi takaran atau mutu BBM tidak sesuai, bisa dijerat Pasal 62 juncto Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar,” jelas Said.

Baca juga: Motor Brebet, Pelanggan di Jawa Timur Dapat Service Gratis dari Pertamina Patra Niaga

Said menyoroti keengganan petugas SPBU untuk memberikan bukti struk untuk pengendara roda dua dengan alasan semakin memperpanjang antrean.

“Walaupun pengendara sepeda motor hanya beli bensin Rp 5.000, mereka wajib mendapatkan struk. Banyak masyarakat masih pasrah, padahal kalau mereka tahu haknya,” ungkapnya.

Tips Aman Lakukan Transaksi BBM di SPBU

Untuk melindungi diri dari potensi kerugian, berikut panduan cara aman bertransaksi di SPBU :

1. Isi di SPBU resmi. Pastikan Anda membeli BBM di SPBU berlogo resmi Pertamina atau penyalur yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Hindari membeli BBM eceran atau di pinggir jalan karena rentan oplosan.

2. Perhatikan jenis dan warna nozzle. Pastikan jenis BBM yang Anda beli sesuai dengan kebutuhan kendaraan (misalnya hijau untuk Pertalite, merah untuk Pertamax).

3. Pastikan angka meteran pompa menunjukkan nol sebelum pengisian. Jika angka belum nol, minta petugas untuk mengatur ulang. Ini menjamin takaran BBM diukur sejak awal transaksi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved