PPDB Jatim 2025

PPDB Jatim 2025, Kuota Sistem Zonasi Diusulkan Turun Jadi 30 Persen

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi diusulkan mendapatkan penyempurnaan.

surya.co.id/bobby kolloway
Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat menggelar acara serap aspirasi di Jalan Parang Parung Dalam, Kecamatan Krembangan, Surabaya, Jumat (3/1/2025), 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi diusulkan mendapatkan penyempurnaan.

Kuota jalur zonasi diharapkan turun dari yang saat ini sebesar 50 persen menjadi 30 persen.

Hal ini disampaikan Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) saat serap aspirasi warga di Surabaya.

Pada acara serap aspirasi di Jalan Parang Parung Dalam, Kecamatan Krembangan, Surabaya tersebut, Jumat (3/1/2025), diskusi soal kuota zonasi mengemuka.

"Untuk masalah pendidikan, selain mereka (warga) menginginkan pendidikan itu bisa gratis full dari SD, SMP, SMA tapi juga masalah zonasi," kata BHS saat ditemui di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

Besarnya kuota zonasi untuk PPDB memberatkan warga yang jauh dari sekolah negeri.

Hal ini dikeluhkan calon wali murid, terutama mereka yang akan mendaftar di SMA.

Karenanya, BHS mengusulkan agar kuota jalur zonasi bisa diturunkan menjadi 30 persen dari total kursi.

"Mereka sering kesulitan masalah zonasi ini. Sehingga, saya akan perjuangkan untuk bisa minimal 70 persen di luar daripada zonasi," kata politisi Gerindra ini.

"Sedangkan yang 30 persen adalah mengikuti jalur zonasi sehingga yang wilayah terdekat pun diberi fasilitas. Wilayah yang jauh maupun dekat yang lainnya itu umum yaitu 70 persen," kata legislator dari daerah pemilihan (dapil) Jatim 1 (Surabaya-Sidoarjo) tersebut.

Dengan tetap mengakomodir jalur zonasi namun mengatur kembali kuota penerimaan, maka hal tersebut menjadi jalan tengah dalam polemik PPDB.

Siswa yang dekat sekolah maupun yang berprestasi tetap memiliki peluang diterima sekolah negeri.

"Saya pikir itu adalah satu kebijakan yang bagus sekali untuk bisa diterapkan. Jadi tidak dihilangkan sama sekali, zonasi tetap ada tapi prosentasenya kecil dibanding dengan yang tidak zonasi," kata alumni Institut Teknologi 10 November (ITS) ini.

Selain soal keadilan, pengaturan kuota PPDB juga mempertimbangkan unit sekolah yang belum merata.

Di Surabaya misalnya. Dari total 31 kecamatan, jumlah SMA di Surabaya baru mencapai 23 sekolah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved