Korupsi di PT Timah

Nasib Hakim Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Agung Turun Tangan, Seperti Kasus Ronald Tannur?

Beginilah nasib para hakim usai memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Jaksa Agung turun tangan.

kolase Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Harvey Moeis. Begini Nasib Hakim Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Agung Turun Tangan, Seperti Kasus Ronald Tannur? 

"Terkait dengan hukuman atau vonis yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat."

"Di mana vonis yang diberikan ini kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga Presiden sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi, dilansir Kompas TV, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkap bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) pun telah bergerak melakukan pendalaman kasus korupsi timah ini.

Terutama pendalaman dalam hal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang menangani kasus korupsi timah.

"Sementara itu Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik."

"Atau pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, dalam hal ini para hakim," jelas Budi.

Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman. (kolase tribunnews)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Alhasil Hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved