Tidak Berhenti Usai Putusan MK, Partai Buruh Juga Siap Gugat Parliamentary Treshold 4 Persen
Partai Buruh kini bersiap untuk juga menggugat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold di MK.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Partai Buruh menyambut baik penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/1/2025).
Selain menjadi kejutan baru yang disambut baik oleh partai penghuni parlemen, Partai Buruh yang selama ini berposisi di luar gedung Senayan pun bersyukur atas putusan MK pada perkara 62/PUU-XXII/2024 itu.
Partai Buruh sebelumnya termasuk yang menginginkan agar PT 20 persen dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, meski sebelumnya ditolak.
Dan MK baru mengabulkan penghapusan PT 20 persen itu setelah gugatan diajukan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
"Tentu kami sangat bersyukur atas putusan MK terbaru ini," kata Ketua Exco Partai Buruh Jatim Jatim, Jazuli kepada SURYA saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (3/1/2025).
Partai Buruh menilai putusan ini akan membuka banyak jalan bagi tokoh potensial untuk menjadi calon presiden (capres). Sebab akan menjadi sulit bagi capres untuk memborong dukungan partai politik.
Putusan ini menegaskan bahwa ke depannya tidak ada dominasi parpol besar. Dengan banyak pasangan calon, maka dinilai positif untuk menyuguhkan alternatif paslon kepada rakyat.
Partai Buruh menginginkan agar pilpres tidak hanya diikuti dua atau tiga paslon saja. Semakin banyak calon, dianggap positif.
Tinggal diatur mekanisme agar dari sisi teknis penyelenggaraan tidak ruwet. "Tetapi kami mengapresiasi dan sepakat dengan putusan MK tersebut," jelas Jazuli.
Dengan dikabulkannya penghapusan PT 20 persen, Partai Buruh kini bersiap untuk juga menggugat ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen di MK.
"Kami ujikan juga itu. Kami optimistis bahwa MK bisa mengabulkan agar partai-partai kecil juga diberikan ruang dalam meramaikan iklim demokrasi," ucap Jazuli. *****
MK hapus presidential treshold 20 persen
Mahkamah Konstitusi (MK)
presidential threshold 20 Persen
Partai Buruh
Partai Buruh Jatim
presidential treshold (PT)
gugat Parliamentary Treshold 4 persen
Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK |
![]() |
---|
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berselisih 2,5 Tahun, Golkar Jatim Masih Mengkaji Dampaknya |
![]() |
---|
Putusan Pemisahan Pemilu Jadi Open Legal Policy, Legislator Ponorogo Menilai MK Langgar Konstitusi |
![]() |
---|
MK Wajibkan Pemerintah Tanggung Biaya SD-SMP Swasta, Eri Cahyadi : Surabaya Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Akademisi Undar Jombang Soroti Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Tetapi Guru-Guru Belum Sejahtera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.