Akademisi Undar Jombang Soroti Putusan MK Soal Sekolah Gratis, Tetapi Guru-Guru Belum Sejahtera
wajib belajar sembilan tahun harus difasilitasi tanpa biaya di semua jenis sekolah, membawa konsekuensi besar yang belum siap dihadapi
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Kebijakan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 menuai tanggapan dari akademisi Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang.
Najihul Huda (30), dosen sekaligus Kepala Prodi Pascasarjana Pendidikan Agama Islam (PAI) Undar Jombang ikut mengomentari putusan tersebut.
Terlebih MK memutuskan pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Huda, keputusan MK yang menegaskan wajib belajar sembilan tahun harus difasilitasi tanpa biaya di semua jenis sekolah, membawa konsekuensi besar yang belum siap dihadapi secara struktural maupun administratif.
Ia menilai kebijakan tersebut terlalu luas dan belum didukung kesiapan teknis di lapangan. “Putusannya memang sudah ada, tetapi belum ada regulasi teknis dari pemerintah pusat, apalagi daerah. Ini perlu dikaji lebih dalam sebelum diterapkan,” kata Huda, Selasa (1/7/2025).
Huda menyebutkan, persoalan pendidikan tidak bisa disederhanakan hanya pada aspek pembebasan biaya. Ia menilai pemerataan kualitas guru menjadi pondasi utama yang harus dibenahi sebelum menggratiskan biaya pendidikan secara menyeluruh.
“Sekolah boleh gratis, tetapi kalau guru-gurunya belum sejahtera, potensi penyimpangan dana justru akan meningkat. Harus ada arah yang jelas, bantuan pendidikan dari negara ini sasarannya ke mana, dan pengelolaannya seperti apa,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi sekolah swasta unggulan yang selama ini beroperasi mandiri dan memiliki reputasi baik. Banyak orangtua rela mengeluarkan biaya tinggi untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas.
“Kalau langsung disamaratakan tanpa melihat realitas dan keragaman sekolah, justru akan menimbulkan ketimpangan baru. Lebih penting lagi menyamakan persepsi dan strategi antara pemerintah dan masyarakat soal apa tujuan pendidikan kita sebenarnya,” ungkapnya.
Ia menutup pandangannya dengan sebuah refleksi mendalam. Yaitu “Pendidikan itu senjata paling kuat untuk membentuk peradaban. Tetapi senjata ini tidak bisa digunakan sembarangan. Butuh persiapan, kesadaran kolektif, dan kebijakan yang matang.”
Sebagai informasi, pemerintah saat ini masih dalam proses merancang skema pelaksanaan pendidikan dasar gratis sebagaimana dimandatkan MK, yang rencananya akan mulai diterapkan bertahap pada tahun 2026. *****
sekolah gratis
Mahkamah Konstitusi (MK)
putusan MK tentang sekolah gratis
Universitas Darul Ulum (Undar)
Undar Jombang
dosen Undar soroti sekolah gratis
sekolah gratis abaikan nasib guru
Kesejahteraan Guru
Jombang
sekolah gratis butuh anggaran besar
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Berselisih 2,5 Tahun, Golkar Jatim Masih Mengkaji Dampaknya |
![]() |
---|
Bangunan SDN Palrejo Jombang Dilahap Api, Penyebab Diduga dari Pembakaran Sampah |
![]() |
---|
Ikuti Fatwa Haram Sound Horeg, Pemkab Jombang Segera Terbitkan SE |
![]() |
---|
Potret Awal Kehidupan di Sekolah Rakyat Jombang, Makan Siswa Masih Andalkan Katering |
![]() |
---|
Ribuan Warga Jombang Tak Lagi Terima PBI JK, Dewan Minta Pemkab Lakukan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.