Perkuat Peran Dalam Pilkada, Bawaslu Jatim Sambut Baik Putusan MK
Bawaslu Jatim menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA — Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memperkuat peran mereka dalam memutus pelanggaran administrasi Pilkada.
Putusan dengan nomor 104/PUU-XXIII/2025 ini, dianggap bisa memberikan kepastian hukum.
Melalui putusan tersebut, MK menyebut frasa 'rekomendasi' dalam Pasal 139 harus dimaknai sebagai 'putusan'.
Sementara frasa 'memeriksa dan memutus' pada Pasal 140 Undang-undang Pilkada menjadi 'menindaklanjuti putusan'. Putusan ini dikeluarkan Rabu (30/7/2025).
"Putusan MK ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum Pemilu/Pemilihan, karena memberikan kepastian hukum pada setiap hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu Jatim Dewita Hayu Shinta atau Sisin saat menanggapi putusan ini, Kamis (31/7/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyampaikan, bahwa penanganan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi hanya akan bersifat formalitas prosedural. Sebab, yang dilakukan Bawaslu dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK memandang, demi mewujudkan pilkada yang berintegritas, diperlukan dasar hukum yang pasti.
Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu, nantinya harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat.
Dengan demikian, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait hasil pengawasan pemilu maupun pilkada, sudah merupakan keputusan yang mengikat. Sehingga tidak memerlukan lagi kajian dari Komisi Pemilihan Umum.
Sebelumnya, dalam UU Pemilu, Bawaslu berwenang menyelesaikan pelanggaran administratif melalui ajudikasi, dengan putusan yang wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Namun dalam UU Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi yang kemudian diperiksa dan diputus oleh KPU.
MK menegaskan, bahwa posisi Pemilu dan Pilkada berada di rezim yang sama. Sehingga, MK harus menempatkan dan memposisikan penegakan hukum pelanggaran pemilu oleh Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini berlaku baik bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
Menurut Sisin, putusan MK tersebut juga positif, lantaran akan menghentikan perdebatan tentang tindaklanjut hasil penanganan pelanggaran administrasi di Bawaslu yang wajib ditindaklanjuti oleh jajaran KPU.
Dengan demikian, putusan ini memperkuat kewenangan Bawaslu sebagai penegak keadilan Pemilu.
"Putusan ini juga menegaskan standing point Mahkamah Konstitusi, bahwa tidak ada lagi pemisahan antara rezim Pemilu dan rezim Pilkada,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jatim ini.
Bawaslu Jatim
Surabaya
Berita Surabaya
Mahkamah Konstitusi (MK)
Dewita Hayu Shinta
UU Pemilu
Suhartoyo
SURYA.co.id
| Cerita Kholil Warga Tuban Motornya Brebet Usai Isi Pertalite, Harus Dorong 1 Km dan Bayar Servis |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini Senin 3 November 2025: Hujan Diprediksi Turun saat Siang Hari |
|
|---|
| Final Honda DBL with Kopi Good Day 2025 East Java, Sinlui Kawin Gelar Lagi Setelah 10 Tahun |
|
|---|
| Penjelasan Ahli UGM soal Beda Air Tanah dan Air Pegunungan, Setelah Video Sumber Air Aqua Viral |
|
|---|
| Cerita Mafaza Terbangun saat Bangunan Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, Selamat Berkat Lemari |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.