Ditangkap Dengan Bukti 129 Gram Sabu, 5 Anggota Jaringan Narkoba di Nganjuk Terancam 20 Tahun
Sedangkan dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu 128,5 gram dan timbangan digital.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jaringan pengedar narkoba lintas Nganjuk-Kediri berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk pada pergantian tahun.
Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan jumlah besar, 129,01 gram.
Mirisnya, mayoritas tersangka masih berusia muda. Yaitu MT (19), warga Desa Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron; serta TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Kemudian MW (24) dan ER (20), keduanya warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Di mana MT, CA, dan TH ditangkap di sebuah kamar indekos di Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. MW dan ER diamankan di kawasan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Kamis (2/1/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka MT, CA, dan TH, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,51 gram.
Sedangkan dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu 128,5 gram dan timbangan digital.
"Kedua tersangka, MW dan ER diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar," papar Sugiarto.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu ini.
"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya. *****
peredaran narkoba di Nganjuk
Satresnarkoba Polres Nganjuk
5 jaringan narkoba di Nganjuk
tangkapan 129 gram sabu di Nganjuk
Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro
Nganjuk
Bypass Nganjuk Menjadi Titik Gelap Selama 5 Tahun, Pemda Libatkan BBPJN Untuk Pemeliharaan |
![]() |
---|
Sipropam Periksa Ponsel Anggota Polres Nganjuk, Hindari Sok Pamer dan Cegah Godaan Judi Online |
![]() |
---|
Warga Nganjuk Serahkan 4 Benda Kuno ke Museum Anjuk Ladang : Untuk Pembelajaran Generasi Penerus |
![]() |
---|
Razia Kos di Kertosono Nganjuk, 5 Pasangan Tak Resmi Diamankan |
![]() |
---|
Bongkar Jaringan 2 Pengedar Besar Narkoba, Polres Nganjuk Gali Petunjuk ke Bandar Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.