Ditangkap Dengan Bukti 129 Gram Sabu, 5 Anggota Jaringan Narkoba di Nganjuk Terancam 20 Tahun

Sedangkan dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu 128,5 gram dan timbangan digital.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Polres Nganjuk membekuk lima tersangka kasus peredaran narkoba dan menyita sabu 129,01 gram. 


SURYA.CO.ID, NGANJUK - Jaringan pengedar narkoba lintas Nganjuk-Kediri berhasil diungkap jajaran Polres Nganjuk pada pergantian tahun.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap lima pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan jumlah besar, 129,01 gram.

Mirisnya, mayoritas tersangka masih berusia muda. Yaitu MT (19), warga Desa Gambirejo, Warujayeng; CA (19), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron; serta TH (28), warga Bulakrejo, Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

Kemudian MW (24) dan ER (20), keduanya warga Desa Jogomerto, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk

"Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Di mana MT, CA, dan TH ditangkap di sebuah kamar indekos di Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. MW dan ER diamankan di kawasan Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kediri," kata Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, Kamis (2/1/2025). 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyebut dari tangan tersangka MT, CA, dan TH, pihaknya menyita barang bukti satu plastik klip berisi sabu 0,51 gram. 

Sedangkan dari tersangka MW dan ER ditemukan barang bukti sabu 128,5 gram dan timbangan digital.

"Kedua tersangka, MW dan ER diduga menjadi perantara atau jaringan dalam transaksi narkotika skala besar," papar Sugiarto.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati, tergantung peran masing-masing dalam jaringan peredaran sabu ini.

"Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujarnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved