Sepanjang Tahun 2024, Di Lumajang Marak Terjadi Judi Online dan Kasus Narkoba

Kasus judi online marak terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, sepanjang tahun 2024.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Kapolres Lumajang, AKBP M Zainur Rofik saat memberikan keterangan kepada wartawan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kasus judi online marak terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), sepanjang tahun 2024.

Kapolres Lumajang AKBP M Zainur Rofik menjelaskan, kasus judi online yang berhasil diungkap jajaran Polres Lumajang sejauh ini sebanyak 26 kasus. 

Tersangka kasus judi online yang telah ditangkap sebanyak 29 orang.

"Jadi atensi dan semua pengaruh buruk terjadi akibat judi online. Pastinya banyak yang terpengaruh dengan iming-iming keuntungan. Nilai transaksinya variatif, ya berulang-berulang, ya ada yang ratusan ribu dan sebagainya," ujar AKBP M Zainur Rofik ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

Selain judi online, Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2024, marak terjadi kasus peredaran narkoba.

Hingga kini, polisi disebut telah berhasil mengatasi 105 kasus terkait narkotika. 

Dari jumlah tersebut, di antaranya sebanyak 63 kasus terkait sabu dengan 88 tersangka, 9 kasus terkait ganja dengan 12 tersangka dan 33 kasus terkait obat-obatan terlarang dengan 40 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus narkoba ini cukup mencengangkan. 

Polisi berhasil menyita 596,43 gram sabu, 11.762,32 gram ganja kering dan 47.274 batang tanaman ganja. 

Selain itu, 2 butir ekstasi dan 221.486 butir pil okerbaya (obat keras berbahaya) juga berhasil disita.

"Kami telah melakukan pemusnahan terhadap barang bukti ganja yang telah diamankan," jelas Kapolres.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved