Pembunuhan Vina Cirebon

Ingat Dede Saksi Kunci Kasus Vina Cirebon yang Siap Gantikan Terpidana di Bui? Lantang Tantang Aep

Kali ini Dede Riswanto menanggapi duka berkepanjangan yang dialami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan Hadi Saputra.

Editor: Musahadah
kolase youtube
Dede Riswanto menantang Aep berkata jujur di kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Dede Riswanto, saksi kunci kasus Vina Cirebon kembali muncul ke depan publik. 

Kali ini Dede Riswanto menanggapi duka berkepanjangan yang dialami keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, Sudirman dan Hadi Saputra.

Seperti diketahui, Sudirman kehilangan ibunya yang meninggal dunia pada 5 Desember 2024. 

Kemudian, ayah Hadi Saputra, Karsana meninggal dunia di rumah sakit Gunung Djati Cirebon pada Sabtu (28/12/2024) sore akibat pecah pembuluh darah.

Melihat hal ini, Dede kembali mengetuk hati temannya, Aep Rudiansyah untuk mau muncul dan mengungkap kebenaran kasus Vina. 

Baca juga: Nasib Aep Setelah MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dede Berseru: Keluar, Jujur Jangan Takut

Sebelumnya, keterangan Dede dan Aep lah yang menjerumuskan para terpidana kasus Vina itu ke penjara. 

Pada 2016, Dede dan Aep mengaku melihat gerombolan pemuda sedang mengejak dan melempari Vina dan Eky sebelum akhirnya sejoli ini ditemukan sekarat di jembatan.

Namun pada sidang peninjauan kembali (PK), Dede mencabut keterangannya dan menyebut tidak ada peristiwa tersebut. 

Dede mengaku diminta Aep dan Iptu Rudiana untuk bersaksi tentang adanya pengejaran tersebut. 

Meski Dede sudah mengaku, namun hingga kini Aep masih bersikukuh dengan keterangan pada 2016. 

Karena itu, melalui media sosial, Dede menyerukan kepada Aep untuk berkata jujur. 

"Aep, pasti lah kamu di belakang nonton. Pasti kamu lihat sosial media. Coba kamu lihat Ep, kemarin ibunya Sudirman udah gak ada. Selang beberapa minggu, bapakya Hadi telah gak ada juga. Apa iya, kamu gak ada perasaan kasihan sedikitpun? apa iya gak berpikir kalau itu ada di keluarga kamu, Pasti sakit Ep," kata Dede dikutip dari youtube Jutek Bongso Pasopati Law Firm pada Selasa (31/12/2024) 

Dede meminta Aep menggunakan akal sehatnya sehingga hatinya bisa terbuka. 

"Coba kamu pakai akal sehat, Insyaallah hati kamu terbuka Ep," katanya. 

Dede meminta Aep untuk menyudahi dendamnya terhadap para terpidana yang menjadi motif dia membuat skenario tersebut. 

Dia meminta Aep melihat penderitaan para terpidana dan kaluarganya saat ini. 

"Dendam kamu itu udah cukup 8 tahun, mau 9 tahun Ep. Coba jujur Ep, Toh gak mungkin kamu gak diapa-apain," katanya. 

Dede mencontohkan dirinya yang sudah jujur dan sampai saat ini tidak ada yang mengintimidasi atau mengancamnya. 

Dia pun tidak akan takut untuk mempertahankan pendapatnya meski nantinya akan ada yang mengancam atau mengintimidasinya.

Hal itu dilakukan karena semata-mata untuk menebus kesalahannya delapan tahun silam.

Dia pun mengaku siap bertanggungjawab, bahkan kalau sampai di hukum atas apa yang diperbuatnya delapan tahun silam. 

Dede mengaku sudah membayangkan akan mengalami nasib seperti para terpiadna, di penjara atas balasan apa yang telah diperbuatnya. 

Dia pun menantang Aep untuk membuktikan keterangan siapa yang benar tentang kejadian tahun 2016 silam. 

Dede bahkan siap berhadapan dengan Aep di ranah hukum.

"Kalau keterangan 2016 terbukti palsu, kita bareng masuk sel, di posisi kita berdua. Kita rasain. Saya udah bayangin, gimana rasanya. 

"Yang penting yang membuktikan siapa yang bohong, siapa yang benar, ada di pihak berwajib. Saya tetap teguh sampai kapanpun, mau ada yang intimidasi, ancam saya. Tetap, keterangan 2016  itu palsu," tegasnya. 

7 Terpidana Tak Sudi Ajukan Grasi 

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024)
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024) (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

Begini lah nasib 7 terpidana kasus vina Cirebon setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Ternyata, para terpidana ini tetap bersikukuh menolak mengajukan grasi atau pengampunan dari presiden, untuk bisa menghirup udara bebas.  

Mereka menolak mengajukan grasi karena merasa tidak bersalah atas tuduhan terlibat pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eky.  

Seperti diketahui, salah satu syarat pengajuan grasi adalah mengaku bersalah atas tindak pidana yang dijeratkan. 

Penolakan 7 terpidana kasus Vina Cirebon itu diungkapkan saat mereka ditemui tim kuasa hukum dan keluarga di Lapas Kelas 1 Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Burhan Dahlan yang Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Pernah Hebohkan TNI

Kuasa hukum 7 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jutek Bongso mengungkapkan, sejatinya ia selaku tim penasihat hukum telah menawarkan beberapa cara kepada kliennya untuk menempuh langkah hukum lanjutan setelah MA menolak PK mereka, satu di antaranya grasi.

"Dua kali saya bertanya kepada para terpidana tadi di dalam Lapas bersama tim 20 orang, sampai dua kali saya sendiri bertanya 'yakin tidak mau mengambil langkah grasi'," kata Jutek menirukan ucapan para terpidana saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (16/12/2024).

Bahkan kata Jutek, para terpidana itu sampai bersedia mati dipenjara ketimbang mengakui telah membunuh sejoli tersebut.

"Mereka tidak mau melakukan langkah grasi, kenapa? Karena salah satu syarat grasi kan harus mengakui apa yang mereka perbuat," ujar Jutek.

"Kata mereka 'Kalau kami harus mengakui atas perbuatan pembunuhan itu padahal kami tidak melakukan, lebih bagus kami mati dan mendekam terus di penjara sampai mati, dan membusuk'. Mereka tidak mau (ajukan grasi)," sambungnya.

Jutek pun menyebut bakal mencari upaya lain agar ketujuh terpidana ini tetap bisa menghirup udara bebas setelah adanya putusan MA.

"Ya tentu secara konstitusi kami akan melakukan hak-hak konstitusi dari para terpidana," ucapnya.

Diketahui 7 terpidana kasus Vina Cirebon menangis setelah tahu PK yang mereka ajukan ditolak MA.

"Mereka menangis, manusiawi lah ya mereka sedih. Kami juga sebagai PH (penasihat hukum) sedih, kecewa pasti," kata Jutek.

Kendati pihaknya dan kliennya kecewa, Jutek mengaku tetap menghormati keputusan yang telah diambil Mahkamah Agung terkait PK tersebut.

Dirinya juga menekankan kepada kliennya tidak bisa melawan putusan hukum tersebut dengan cara-cara di luar jalur konstitusional.

"Tapi sekali lagi ini keputusan yang harus kita hormati bersama tidak bisa di luar hal-hal konstitusional, kita harus lawan secara hukum karena negara kita adalah negara hukum," ucapnya.

Terpisah, tokoh Jawa Barat Dedi Mulyadi mengaku sangat berduka ketika mendengar PK para terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

"Tentunya rasa sedih dan putus asa, termasuk saya yang dari awal terus medorong agar masalah ini dibuka ke publik dan mendapat putusan yang adil bagi 7 terpidana," kata Dedi Mulyadi dikutip dari media sosialnya. 

Menurutnya, putusan hakim MA itu bertolak belakang dengan harapannya.

Diakui, selama ini para kuasa hukum sudah berjuang dengan baik, dengan menghadirkan saksi-saksi yang bisa meringakan. 

Namun ternyata sudut pandang hakim berbeda. 

Setelah ini, tim kuasa hukum akan melihat dasar penolakan PK tersebut dan akan mempelahari untuk mengajukan langkah-langkah hukum berikutnya.

Dedi menyemangati untuk tidak putus asa dalam memperjuangkan kebenaran. 

"Semoga PK yang ditolak menjadi jalan untuk terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa 7 terpidana tidak bersalah," katanya.  

Informasi yang dia terima dari Jutek Bongso, saat ini tim kuasa hukum sudah berancang-ancang seperti mengajukan PK ke-2 atau langkah hukum lainnya untuk membebaskan terpidana.

"Semoga duka ini tidak membuat kita putus asa , tetapi memacu kita untuk terus bersemangat memperjuangkan hak-hak orang kecil," tegasnya. 

Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved