Berita Viral

Ingat Ipda Rudy Soik yang Nyaris Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM? Senang Dapat Kabar Baik: Kado Natal

Masih ingat dengan Ipda Rudy Soik yang nyaris dipecat usai bongkar kasus mafia BBM di NTT? Kini senang dapat kabar baik.

Pos Kupang
Ingat Ipda Rudy Soik (tengah) yang Nyaris Dipecat Usai Bongkar Mafia BBM? Kini Senang Dapat Kabar Baik. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Ipda Rudy Soik yang nyaris dipecat setelah membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tenggara Timur (NTT)?

Kabarnya kini ia senang karena batal dipecat.

Ipda Rudy Soik mengaku sudah mendapat informasi terkait keputusan Polri yang membatalkan pemecatan dirinya.

Informasi tersebut dia peroleh dari Komisi III DPR RI pada Jumat (27/12/2024).

"Saya dapat informasi dari Komisi III DPR RI. Namun telegram saya belum dapat," kata Ipda Rudy Soik, Jumat petang, melansir dari Pos Kupang.

Baca juga: Peluang Ipda Rudy Soik Batal PTDH Semakin Besar, Rahayu Saraswati Akan Laporkan ke Presiden Prabowo

Dia menyebut keputusan Kapolri sebagai kado Natal 2024. "Saya dipulihkan, Ini kado Natal untuk saya," ucapnya.

Ipda Rudy Soik menyampaikan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri. Terima kasih juga kepada Komisi III DPR RI karena sudah mau mendengar aspirasi saya pribadi dan masyarakat NTT," ucap Ipda Rudy Soik.

Mantan KBO Reksrim Polresta Kupang Kota ini mengaku saat ini sedang berada di Kupang.

Sejak ada keputusan pemecatan oleh Polda NTT pada Agustus 2024, Ipda Rudy Soik tetap berkantor.

"Saya tetap masuk kantor seperti biasa, sebagai staf di Polda," ujarnya.

Baca juga: Pemecatan Ipda Rudy Soik Malah Diapresiasi Rahmat Ramli, Diduga Ada Perwira Sedang Playing Victim

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membatalkan pemecatan Ipda Rudy Soik yang dilakukan oleh Polda NTT.

Informasi ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/12).

Menurut Habiburokhman, Polri sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI batal menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) terhadap anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik.

"Kami sudah mendapat konfirmasi, Ipda Rudy Soik ini kan yang tadinya akan di-PTDH-kan karena menginfokan soal (kasus) BBM ilegal," kata Habiburokhman.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved