Pembunuhan Vina Cirebon

Sosok Advokat yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina dan Iptu Rudiana Naik Pangkat

Inilah sosok advokat yang malah dukung Mahkamah Agung (MA) tolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon dan Iptu Rudiana naik pangkat.

kolase Tribun Bogor
Herwanto (kanan), Advokat yang Malah Dukung MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina dan Iptu Rudiana Naik Pangkat. 

Dia kini tinggal di Jakarta Pusat. Herwanto sudah menikah dan beragama Islam.

Pekerjaan Herwanto saat ini adalah swasta / wiraswasta.

Herwanto juga jadi caleg Partai Perindo dengan dapil DKI Jakarta 1 nomor urut 11.

Rekam jejak pendidikan Herwanto adalah menempuh bangku SMA di SMA Swasta Bakti Kotabumi dari tahun 1991 kemudian lulus di tahun 1994.

Setelahnya Herwanto melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Bung Karno dari tahun 2001. Herwanto meraih gelar sarjana di tahun 2006.

Rekam Jejak pekerjaan Herwanto pernah jadi managing partners di kantor hukum Hermanto Nurmansyah & Partners dari tahun 2008 sampai 2023.

Selain itu Hermanto juga punya riwayat oganisasi di Pemuda Pancasila dengan menjabat sebagai Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) dari tahun 2012 sampai 2023.

Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar

Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (kanan). Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi.
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Eks Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (kanan). Eks Kompolnas Malah Sebut Wajar PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Singgung Soal Grasi. (kolase Tribun Cirebon dan Tribunnews)

Ditolaknya PK para terpidana kasus Vina Cirebon mendapat respon yang beragam di masyarakat.

Meski banyak pihak yang menentang putusan tersebut, tapi ada juga yang malah mendukungnya.

Salah satunya seperti mantan komisioner Kompolnas, Poengky Indarti.

Poengky juga menyinggung soal grasi yang dulu katanya sudah pernah diajukan.

Ia memandang ditolaknya PK menunjukkan bahwa kinerja kepolisian dan aparat hukum lainnya sudah sesuai. 

"Hal ini juga menandakan kerja aparat penegak hukum dalam kasus ini yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Majelis Hakim di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), dan MA sudah tepat," ujar Poengky, melansir dari tayangan Nusantara TV.

Ia pun menilai wajar putusan PK tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim MA. Sebab, berbagai syarat yang membuat gugatan tak ditolak MA, tidak dipenuhi pemohon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved