Hasilnya Main Judi Online, 2 Pemuda di Bangkalan Madura Gelap Mata Sikat Motor Tetangga

Dampak buruk dari judi slot online tergambar dari ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka dua pemuda asal Kecamatan Socah, Bangkalan

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
Dua budak judi online, AB (22) dan HDY (29) warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura, kini meringkuk di balik jeruji setelah dilaporkan atas perkara pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik tetangganya. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dampak buruk dari judi slot online tergambar dari ungkap kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka dua pemuda asal Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim).

HDY (29) dan AB (22) dibekuk personel gabungan Unit Reskrim Polsek Socah dan Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, usai mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna putih milik tetangganya pada 3 Desember 2024

Motor tersebut digadaikan senilai Rp 800 ribu untuk kebutuhan permainan judi online.

Seperti yang diungkapkan AB saat dihadirkan di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Kamis (26/12/2024).   

“Sekali ngisi (deposit) biasanya Rp 450 ribu,” ungkap AB yang mengaku sudah memiliki dua anak.

Sementara, tersangka HDY menambahkan, uang dari hasil menggadaikan motor Yamaha Mio sebesar Rp 800 ribu tidak keseluruhan digunakan untuk permainan judi online, namun juga untuk kebutuhan makan dan minum seperti membeli sate dan susu.  

“Kalau tidak ada kopi, beli susu pak. Saya juga sudah berkeluarga tetapi pisah komandan,” singkat HDY kepada Kapolres AKBP Febri.

Kedua tersangka, dibekuk polisi di rumah tersangka AB pada 6 Desember 2024, atau tiga hari berselang setelah korban memutuskan untuk melapor ke Polsek Socah atas perkara pencurian kendaraan bermotor.  

AKBP Febri mengungkapkan, pencurian sepeda motor itu berawal ketika kedua tersangka berangkat dari rumah HDY dengan berjalan kaki menuju rumah korban pada 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Dari rumah HDY, lanjutnya, tersangka AB sudah mempersiapkan sebuah gunting yang akan digunakan untuk menyalakan kendaraan. Aksi mereka sempat direkam melalui kamera video ponsel oleh anak korban.   

“Jadi tersangka menghidupkan motor dengan gunting karena kunci sudah agak dol, tersangka HDY memang sering meminjam motor korban,” ungkap AKBP Febri.  

Informasi yang berkembang, pihak korban awalnya ingin menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan, karena rumah antara korban dan kedua pelaku masih bertetangga.

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, para pelaku tidak bisa mengembalikan motor Mio sebagaimana yang diminta pihak korban.

“Setelah tiga hari dilaporkan, sudah dikasih kesempatan oleh korban, namun motor sudah digadaikan senilai Rp 800 ribu untuk judi online,” jelas AKBP Febri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved