ADUH, Beras Premium Bisa Kena PPN 12 Persen Karena Mewah, Ketua Demokrat Bangkalan Malah Mendukung

Hasani malah menegaskan secara terbuka mendukung rencana pemerintah menetapkan PPN 12 persen.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber. 

Selain beras premium dan buah-buahan premium, tarif PPN 12 persen menyasar rumah sakit dengan layanan kesehatan kelas VIP, institusi pendidikan taraf internasional, listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA, ikan berkualitas tinggi seperti salmon dan tuna, daging premium berharga jutaan seperti wagyu dan kobe. 

Dan sampai sekarang pun pemerintah belum menyebutkan jenis dan kategori barang dan jasa yang termasuk mewah atau tidak, dan komoditas apa saja yang harus bebas PPN 12 persen, seperti pernyataan Hasani.

Hasani menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini merupakan bagian dari agenda reformasi perpajakan yang telah dirancang pemerintah sejak beberapa tahun terakhir.  

Ada tiga alasan utama yang mendasari kebijakan ini yaitu Meningkatkan Penerimaan Negara, Mendukung Program Sosial, Menyesuaikan dengan Standar Global.  

Ia memaparkan, dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu, penerimaan negara harus ditingkatkan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. 

PPN sebagai pajak konsumsi adalah salah satu instrumen yang paling efektif dalam memberikan kontribusi besar terhadap APBN.

Sebagian besar hasil dari kenaikan PPN, lanjutnya, harus dialokasikan untuk mendanai program-program sosial. Seperti subsidi energi, bantuan langsung tunai (BLT), dan pengembangan wilayah tertinggal. 

“Melalui program sosial itu, masyarakat akan tetap mendapatkan manfaat langsung dari kebijakan ini melalui program-program pemerintah yang pro-rakyat,” tegasnya. 

Hasani menambahkan, penerapan PPN 12 persen masih relatif moderat dibandingkan negara-negara lain. Beberapa negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam dan Filipina telah menetapkan tarif PPN di atas 12 persen.

“Kita perlu mengikuti standar global untuk memastikan daya saing ekonomi kita tetap terjaga,” pungkas Hasani. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved