ADUH, Beras Premium Bisa Kena PPN 12 Persen Karena Mewah, Ketua Demokrat Bangkalan Malah Mendukung

Hasani malah menegaskan secara terbuka mendukung rencana pemerintah menetapkan PPN 12 persen.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Rakyat menghadapi tekanan luar biasa ketika pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per Januari 2025 nanti.

Kendati berdalih bahwa PPN itu menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium, gelombang penolakan dan desakan pembatalan pun bermunculan.

Para wakil rakyat yang diharapkan jadi pembela aspirasi rakyat, ternyata membuat respons mengejutkan. Seperti disampaikan anggota Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bangkalan, Hasani bin Zuber.

Hasani malah menegaskan secara terbuka mendukung rencana pemerintah menetapkan PPN 12 persen.

Selain itu, ia masih menekankan pentingnya mitigasi dampak bagi masyarakat kecil untuk memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN sehingga tidak membebani masyarakat miskin. 

Hasani mengakui, kenaikan tarif PPN berpotensi memicu penurunan daya beli atau konsumsi rumah tangga, tekanan inflasi, serta terjadinya perlambatan ekonomi yang marginal. 

Subsidi dan insentif tepat sasaran hingga paket stimulus lainnya perlu diberikan ke sektor-sektor strategis guna memastikan terlaksananya belanja yang efisien sebagai trigger pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.   

“Di situlah perlu adanya pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar. Selain itu, kenaikan PPN harus dibarengi kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, seperti subsidi atau insentif lainnya,” tegas Hasani, Rabu (25/12/2024). 

Mengenai alasan mendukung PPN 12 persen, Hasani berdalih karena kenaikan pajak itu diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas fiskal negara, serta menjadi bagian dari upaya penguatan struktur ekonomi.

“Kenaikan PPN ini menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan penerimaan negara. Dari pendapatan pajak yang lebih besar, pemerintah akan memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melaksanakan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik,” papar Hasani.  

Seperti diketahui, dasar kebijakan tersebut adalah usulan Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 silam.

Dan Partai Demokrat adalah satu dari delapan partai di DPR RI yang menyetujui kenaikan PPN 12 persen, kecuali PKS yang menyatakan menolak. Karena itu wajar Hasani menyatakan dukungan penambahan beban pajak baru untuk rakyat itu.

Hingga saat ini, gelombang seruan pembatalan kenaikan PPN 12 persen terus menggelinding ke ruang kerja Presiden Prabowo.  Pasalnya, sasaran penerapan PPN 12 persen yang bersifat selektif menuai kebingungan di kalangan masyarakat. 

Seperti halnya beras premium dan buah-buahan premium sebagai komoditas pangan strategis yang masuk dalam daftar barang mewah kena PPN 12 persen, berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat.

Banyak yang khawatir kebijakan ini akan berdampak langsung pada harga beras di pasaran. Padahal beras adalah komoditas utama yang menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tetapi juga dibebani pajak.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved