Tak Ada Bahaya BPA, Pemerintah Dan Pakar Ungkap Terkait Konsumsi Air dari Galon Polikarbonat

Meminum air dari galon dimaksud tidak akan berdampak pada kesehatan masyarakat karena kemasan pangan tersebut sudah mendapatkan sertifikasi.

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
shutterstock
ilustrasi galon guna ulang 

SURYA.CO.ID - Badan Standarisasi Nasional (BSN) memastikan mengonsumsi air dari galon polikarbonat atau guna ulang aman dari Bisphenol A (BPA).

Meminum air dari galon dimaksud tidak akan berdampak pada kesehatan masyarakat karena kemasan pangan tersebut sudah mendapatkan sertifikasi.

“Ketika sudah disertifikasi dan sudah mendapatkan SNI artinya ketika konsumen membeli produk maka sudah bisa dikatakan aman untuk dikonsumsi,” kata Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Penilaian Kesesuaian BSN, Heru Suseno.

Hal tersebut diungkapkan dalam diskusi bertajuk Standarisasi Kemasan dan Jaminan AMDK galon Polikarbonat pada Kamis (19/12/2024).

Heru menjelaskan standarisasi yang diterapkan pemerintah dan otoritas terkait berpaku pada 3 hal yakni perlindungan masyarakat, jaminan mutu dan efisiensi hingga persaingan usaha yang sehat.

Heru menegaskan, ketiga pegangan ini secara simultan harus ditekan dalam penerapan standarisasi nasional.

Dia melanjutkan, tujuannya demi kesejahteraan seluruh rakyat dalam konteks pelaku usaha hingga masyarakat sebagai konsumen.

Dia menjelaskan, perumusan standarisasi nasional Indonesia (SNI) dilakukan mulai dari perencanaan, perumusan, penetapan hingga pemeliharaan.

Standarisasi ini juga melibatkan multipihak agar berjalan dengan maksimal dan menjamin kualitas produk yang dihasilkan. 

Selain itu ia juga menegaskan bahwa sertifikasi ini wajib diikuti oleh pelaku usaha dan semua pihak demi kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Artinya, pemerintah dan BSN menjamin bahwa produk yang mendapatkan SNI aman untuk dikonsumsi, termasuk Air Minum Dalam Kemasan(AMDK).

“Galon polikarbonat ini sudah mendapatkan SNI jadi sudah pasti aman,” katanya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Okky Krisna Rachman mengatakan bahwa semua jenis produk AMDK wajib mengikuti SNI.

Selain SNI, industri AMDK juga diatur mulai dari pengendalian air baku pengendalian produksi hingga pengendalian kemasan pangan.

Dia melanjutkan, setiap poin tersebut memiliki regulasi masing-masing guna menjamin kesehatan dan kualitas produk.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved