Ribut Sesama Pendukung PPN 12 Persen, Gerindra Sebut PDIP Cuci Tangan Lewat Seruan Pembatalan

Ketika ramai seruan pembatalan kenaikan PPN 12 persen, ada upaya cuci tangan, ada drama politik, ada politik dua muka

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Madura sekaligus Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan, R Imron Imron. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pemerintahan Presiden Prabowo menjadi sorotan rakyat terkair rencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. 

Dasar kebijakan tersebut adalah usulan Revisi Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 7 Oktober 2021 silam.

Hingga saat ini, gelombang petisi berisi seruan pembatalan PPN 12 persen terus menggelinding ke ruang kerja Presiden Prabowo. Dan memicu ketegangan sejumlah partai yang saat itu ikut mengesahkannya.

Bahkan sebuah video ‘Peringatan Darurat’  diunggah pemilik akun TikTok ‘Cepublik’ pada Minggu (22/12/2024) pukul 19.00 WIB.

Postingan video berdurasi 2 menit 12 detik itu berjudul, 'Berupaya Jatuhkan Presiden Prabowo, PPN 12 persen Dijadikan Senjata.' 

Dalam narasinya disebutkan, ‘Waspada rakyat Indonesia, terutama para pendukung Presiden Prabowo. Sedang ada permainan politik yang berbahaya, isu kenaikan PPN 12 persen sedang dimanfaatkan untuk menjatuhkan Presiden Prabowo’.

Menanggapi perihal itu, anggota Komisi XI Fraksi Partai Gerindra DPR RI Dapil Jatim XI Madura, R Imron Imron (Ra Ibong) menegaskan, ada upaya menggiring asumsi sehingga menghasilkan persepsi masyarakat, bahwa kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan kebijakan pemerintah Presiden Prabowo.

“Ketika ramai seruan pembatalan kenaikan PPN 12 persen, ada upaya cuci tangan, ada drama politik, ada politik dua muka. Dan ada upaya menjatuhkan kredibilitas Pak Presiden Prabowo,” tegas Ra Ibong yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan kepada SURYA, Minggu  (22/12/2024) malam

Pernyataan tegas Ra Ibong tersebut tidak lepas dari perubahan sikap sejumlah elite PDIP yang terkesan cuci tangan setelah ramai penolakan melalui seruan petisi tentang pembatalan kenaikan PPN 12 persen.

Ia menjelaskan, RUU KUP yang kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP pada 7 Oktober 2021 silam juga tidak lepas dari andil PDIP sebagai partai penguasa kala itu.

Dan dari semua partai di Senayan saat itu, hanya PKS yang menolak kenaikan PPN 12 persen.

Selain Puan Maharani dari PDIP selaku Ketua DPR RI kala itu, lanjut Ra Ibong, ada Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU HPP saat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.   

“Tidak fair jadinya, mereka ingin masyarakat lupa bahwa kenaikan PPN 12 persen ini adalah amanat undang-undang yang mereka buat sendiri tiga tahun lalu. Payung hukum atas HPP merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDIP,” jelasnya.

Dikutip dari Tribunnews.com edisi Sabtu (21/12/2024) pukul 13.46 WIB, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka meminta Presiden Prabowo membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved