Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Siasat Licik Andi Ibrahim Bos Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, Manfaatkan Mobil Dinas

Terungkap siasat licik Andi Ibrahim, eks Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang jadi tersangka pengelola pabrik uang palsu.

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Tribun Timur
Barang bukti berupa mobil disita Polres Gowa (kiri) Tersangka sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar (kanan) 

Prof Hamdan Juhanis mengungkapkan, ulah Dr Andi Ibrahim telah merusak nama baik kampus UIN Alauddin Makassar.

"Setengah mati kami membangun kampus, membangun reputasi bersama pimpinan ini hadir semua Warek 1, Warek 2, Warek 3, kepala biro, dengan sekejap dihancurkan," kata Prof Hamdan.

Dengan dipecatnya Andi Ibrahim, karir akademisnya hancur. 

Padahal dia diperkirakan tak lama lagi akan menjadi guru besar. 

Hal ini berdasarkan penelitian Andi Ibrahim di akun SINTA. 

Andi Ibrahim sudah memiliki jurnal internasional bereputasi Q1. 

Selain itu, Andi Ibrahim sudah senior sehingga sebentar lagi bisa mengajukan diri sebagai guru besar. 

Beberapa syarat pun sudah dipenuhi oleh Andi Ibrahim.

Beberapa syarat untuk menjadi guru besar atau profesor di Indonesia adalah:

  • Memiliki gelar Doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri 
  • Mengajukan kenaikan pangkat minimal 3 tahun setelah lulus S3 
  • Memublikasikan artikel ilmiah di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama 
  • Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 tahun 
  • Memenuhi angka kredit dosen (KUM) minimal 850 poin untuk pangkat Pembina Utama Madya atau 1.050 poin untuk pangkat Pembina Utama 
  • Masih aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi 
  • Memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor 
  • Menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasan untuk masyarakat 

Kini, setelah terjerat kasus ini, Andi Ibrahim tak hanya dipecat dari jabatan Kepala Perpustakaan, dia juga terancam untuk diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Andi Ibrahim juga terancam hukuman pidana seumur hidup. 

Hal ini sesuai dengan pasal yang dijeratkan yakni Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Ancaman pidana paling lama 10 tahun (penjara) hingga seumur hidup," kata Yudhiawan.

Reaksi Gubernur Sulbar

Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan.
Andi Ibrahim diduga jadi otak kasus percetakan uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. (Kolase Kompas/Tribun Timur)

Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin, memberikan tanggapan terkait keterlibatan dua ASN tersebut dalam jaringan sindikat peredaran uang palsu.

Baca juga: Duduk Perkara Tangan Kaki Septia Rini TKW Jember Menghitam usai Operasi, Dokter Ungkap Penyebabnya

Baca juga: Kekejaman Rika Amelia Kakak Ipar yang Beri Jamu Beracun ke Adik hingga Tewas, Ini Kisah Lengkapnya

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved