UMK Surabaya 2025

UMK Jatim 2025 Rata-Rata Naik 6,5 Persen, Pengusaha di Jawa Timur Berikan Pandangan Bisnis

Pengusaha di Jawa Timur mulai memutar otak agar kenaikan UMK Jatim 2025 yang ditetapkan tidak mengganggu usaha.

Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
surya/Galih Lintartika (Galih)
Ilustrasi - kegiatan pekerja pabrik rokok 

“Memang berat, karena pasti berimbas. Nanti akan kami hitung ulang,” lanjut Chondro.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPD Apindo Jatim, Budianto menilai kenaikan UMK rata-rata 6,5 persen tahun 2025 memang memberatkan pengusaha.

Ia menilai upah kerja seharusnya menjadi jaring pengaman sosial untuk menaikkan kesejahteraan pegawai.

“Kenaikan UMK selalu menjadi momok pengusaha, dan ini selalu terjadi setiap tahun. Dan selalu berulang dan bisa menjadi tantangan investasi dalam negeri,” ungkapnya.

Dia menilai penetapan UMK harusnya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan PP 51/ 2023 tentang pengupahan.

“(Keduanya) sudah sesuai, karena telah mengakomodasi kebutuhan rata-rata keluarga di wilayahnya,” pungkas Budianto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved