Pembunuhan Vina Cirebon

Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri kini kembali disinggung setelah PK para terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak. Disebut punya sejumlah bukti.

kolase Tribunnews dan Tribun Cirebon
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti. 

“Ada temuan saintifik yang sudah diperoleh Mabes Polri yang punya nilai sebagai novum dalam PK selanjutnya,” pungkas Reza.

Terpidana Kasus Vina Cirebon Masih Punya Peluang Bebas

Para terpidana kasus Vina Cirebon masih memiliki peluang untuk bebas meski Peninjauan Kembali (PK) mereka telah ditolak.

Yakni dengan cara mengajukan PK lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkapkan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji.

Namun, menurut Susno, pengajuan PK lagi tersebut tergantung pada para relawan.

Seperti diketahui, para terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).

Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.

Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024)
Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tiba di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana, Rabu (4/9/2024) (Kolase Tribun Cirebon/Tribun Jabar)

"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji.

Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.

"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.

Baca juga: Sosok Pengacara yang Cium Aroma Tak Beres di Balik PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak

Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.

"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved