Pembunuhan Vina Cirebon

Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti

Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri kini kembali disinggung setelah PK para terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak. Disebut punya sejumlah bukti.

kolase Tribunnews dan Tribun Cirebon
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan para terpidana kasus Vina Cirebon. Timsus Kapolri Dipertanyakan Usai PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Pegang Sejumlah Bukti. 

SURYA.co.id - Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri kini kembali disinggung setelah PK para terpidana Kasus Vina Cirebon ditolak.

Timsus Kapolri itu disebut-sebut memiliki sejumlah bukti untuk memperkuat PK kedua.

Hal ini seperti diungkapkan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri.

Dalam salah satu diskusi, Reza memprediksi tim khusus bentukan Mabes Polri telah memiliki sejumlah bukti yang akan membuka kebuntuan kasus Vina.

Berbekal temuan-temuan tersebut, Reza berharap penyidik khusus dari instansi kepolisian yang memiliki kualifikasi bisa melakukan gugatan PK Kedua untuk para terpidana.

Baca juga: Sosok Eks Komisioner Kompolnas yang Malah Sebut Wajar MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Tindakan penyidik kepolisian untuk benar-benar bisa memberikan bukti baru, menurut Reza merupakan sikap luhur dari Polri sebagai institusi.

“Betapa luhurnya jika permohonan PK justru diajukan bukan oleh terpidana, tapi justru diajukan oleh institusi Polri,” ungkap Reza, melansir dari tayangan youtube Intens Invesitgasi.

Terkait dengan kinerja tim khusus penyidik kepolisian, Reza mengingatkan empat hal yang menjadi kualitas dalam pengungkapan suatu kasus.

Selain Tuntas dan Menyeluruh, kualitas pengungkapan suatu kasus juga harus memenuhi aspek Objektif atau sesuai keilmuan dan norma hukum serta Transparansi.

Lebih lanjut Reza menyayangkan keputusan Polri yang dinilainya kurang memaksimalkan instrumen perangkat penyidik.

Dampak dari tidak adanya publikasi terkait hasil kerja tim khusus bentukan Polri, menurut Reza berdampak pada keputusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina.

Baca juga: Sosok 2 Tokoh yang Kini Malah Bersitegang Gegara MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon

“Kita punya alasan untuk mempertanyakan alasan transparansi ini, karena hasil kerja Timsus tidak diumumkan, dan putusan MA memunculkan dampak luar biasa,” tegasnya.

Menurut Reza, Timsus besutan Polri dapat dengan mudah melakukan proses penyidikan mengingat sejumlah kejanggalan sudah terdokumentasi oleh kuasa hukum para terpidana.

Berbekal temuan dari tim kuasa hukum para terpidana, Reza menilai Timsus dapat dengan leluasa dan mudah serta cepat dalam menemukan kebenaran.

Terlebih Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memberi pernyataan bahwa proses penyidikan kasus Vina di tahun 2016 tidak sesuai dengan kaidah keilmuan atau CSI.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved