Pembunuhan Vina Cirebon

Prihatin PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Pegi Setiawan Yakini Tak Bersalah, Doakan Ini

Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon ikut bersuara terkait ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana.

Editor: Musahadah
kolase youtube nusantara tv
Pegi Setiawan prihatin PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

SURYA.co.id - Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon ikut bersuara terkait ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana.

Pegi mengaku prihatin sekaligus sedih saat mengetahui 7 terpidana kasus vina CIrebon itu tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup setelah PK ditolak Mahkamah Agung. 

Apalagi, dia juga pernah mengalami hal serupa, ditahan atas perbuatan yang tidak dia lakukan. 

"Saya juga pernah mengalami hal seperti itu, saya prihatin dan sedih," kata Pegi dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (19/12/2024).

Dia meyakini, para terpidana ini tidak bersalah dalam kasus Vina Cirebon setelah mendengar cerita dari awal. 

Baca juga: Desak 3 DPO Kasus Vina Cirebon Ditangkap Usai PK 7 Terpidana Ditolak, Keluarga Vina: Kenapa Fiktif?

"InsyaAllah saya percaya (terpidana tidak bersalah). Dari awal cerita mereka, saya tersentuh," katanya. 

Dia berharap para terpidana mendapat keadilan dengan cara Allah.

"Semoga keadilan lebih ditegakkan. Semoga orang yang salah dinyatakan bersalah dan yang benar tetap benar," katanya. 

Saat ditanya apakah akan membesuk para terpidana, Pegi mengiyakan. 

"InsyAllah," katanya. 

Nama Pegi kembaoi disorot setelah PK para terpidana kasus Vina Curebon ditolak MA. 

Bahkan, pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menyebut Pegi bisa jadi akan terseret-seret kembali kasus ini. 

Sebelumnya Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon setelah sebelumnya dinyatakan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Namun status tersangka itu gugur setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan diterima hakim tunggal Eman Sulaeman. 

Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri, Pegi Setiawan bisa sewaktu-waktu dipanggil, buat diperiksa lagi.

Baca juga: Bingung PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Teman Eky Sebut Tak Masuk Akal: Cari DPO!

"Kalau Polda Jabar berhasil menemukan dua alat bukti, maka bisa berubah status Pegi. Jangan lupa, sidang yang dijalani Pegi Setiawan itu bukan untuk melakukan atau tidak melakukan pembunuhan," terang Reza dikutip dari tayangan diskursus.net pada Senin (16/12/2024).

Menurutnya, sidang yang dijalani Pegi hanya menguji sah atau tidaknya Pegi jadi tersangka. Dan kesimpulan hakim saat itu mengatakan tidak sah menjadi tersangka.

Artinya, kalau polisi menemukan dua bukti saja terkait pembunuhan dan pemerkosaan, maka bisa berubah status Pegi menjadi tersangka. 

Hal ini beralasan karena konstruksi polda jabar sebelumnya, Pegi tersangka, tapi kekurangan alat bukti.

Terlepas dari itu, Reza berharap hal itu tidak terjadi.

"Mudah-mudahan tidak mengganggu pendidikan Pegi Setiawan yang sekarang sedang mengambil program paket C. Tetap fokus dan konsentrasi," tandasnya. 

Di bagian lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM meragukan kompetensi hakim yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon.

"Saya ragukan kompetensi, kemampuan hakim PK.
Hakim harus teliti lagi, harus belajar hukum lebih teliti lagi," tegasnya dikutip dari tayangan Metro TV. 

Polisi Didesak Tangkap 3 DPO

Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Harapan Terkabul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Begini Reaksi Keluarga Vina.
Para terpidana kasus Vina Cirebon (kiri) dan Kuasa hukum keluarga Vina (kanan). Harapan Terkabul PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Begini Reaksi Keluarga Vina. (kolase Tribun Cirebon)

Desakan agar kepolisian mencari 3 orang daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina Cirebon semakin gencar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) 7 terpidana.

3 DPO kasus Vina Cirebon itu adalah Pegi alias Perong, Dani dan Andi. 

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap dan menetapkan tersangka Pegi Setiawan yang diklaim adalah DPO Pegi alias Perong. 

Namun, belakangan status tersangka Pegi Setiawan digugurkan hakim praperadilan PN Cirebon.

Sementara Dani dan Andi sempat disebut fiktif oleh penyidik Polda Jabar, padahal perannya sangat sentral dalam dakwaan yang menjadi dasar hakim memutus perkara ini.       

Terbaru, desakan menangkap 3 DPO itu diucapkan kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Raden Reza Pramadya.  

"3 DPO malah dianggap fiktif, ini menjadi tanda tanya buat kita," kata Reza dikutip dari tayangan Nusantara TV pada Kamis (19/12/2024).

Reza berharap pihak kepolisian bisa membuka ini sebenarnya seperti apa. 

 "Karena 3 dpo sudah jelas ada perannya masing-masing," katanya. 

Pihak keluarga mengaku sudah mempertanyakan mengenai 3 DPO ini ke polisi, namun sampai saat ini pihaknya tidak mendapat info lanjutan kenapa menjadi fiktif. 

Sebelumnya, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri juga mendesak Polri untuk mencari 3 DPO. 

Dikatakan, meskipun secara formal nasib 8 orang terpidana di kasus ini seolah-olah sudah selesai dengan ditolaknya PK, namun kasus tewasnya Eky dan Vina masih belum rampung.

Hal ini beralasan karena ada banyak daftar pencarian orang (DPO) yang ada dalam putusan pengadilan, namun kini belum bisa ditemukan. 

"Kira-kira 4 atau 3 orang DPO ini dicari atau tidak oleh polri. Kalau tidak, berbahaya. Kita bayangkan seolah-olah ada 3 pelaku pembunuhan, rudapaksa berkeliaran di luar sana." 

Meski begitu, Reza meminta agar polisi tidak mencari-cari tanpa bukti yang jelas. 

"Tapi jangan pula dicari-cari, seperti kasus Pegi Setiawan. Jadi malapetaka juga," serunya. 

Hal serupa diucapkan Fransiskus Marbun, sahabat Eky.

Kini setelah PK ditolak, Frans justru menantang agar daftar pencarian orang (DPO) yang sempat dikeluarkan polisi, untuk dicari. 

"Kalau memang mengacu pada 2016, dicari DPO nya," serunya. 

Meski PK ditolak, Frans mengaku tak mengubah pandangannya terhadap Iptu Rudiana. 

Dia juga menolak meminta maaf ke Iptu Rudiana karena tetap memganggap Vina dan Eky bukan korban pembunuhan.

"Memang bukan pembunuhan," tegasnya. 

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) diketahui menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Adapun ketujuh terpidana tersebut yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana.

Perkara tersebut terbagi dalam dua berkas perkara masing-masing dengan nomor perkara 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sedangkan berkas perkara dengan nomor 199/PK/PID/2024 terdaftar nama terpidana Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, Supriyanto dan Jaya.

Meski berbeda berkas perkara, sidang PK tersebut sama-sama diadili oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan.

"Amar putusan, Tolak PK para terpidana," demikian bunyi putusan tersebut dikutip dari laman resmi MA, Senin (16/12/2024).

Adapun dalam perkara ini 7 terpidana sebelumnya telah divonis seumur hidup dalam kasus tersebut.

Sejatinya terdapat satu terpidana lain dalam kasus ini yakni Saka Tatal, namun yang bersangkutan telah bebas setelah menjalani masa hukuman selama 8 tahun.

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved