UMK Surabaya 2025
UMK Jatim 2025, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Jaga Keberlangsungan Usaha
Penetapan UMK 2025 diberlakukan di seluruh Jatim mulai 1 Januari 2025 mendatang. Jika ada pengusaha yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.
“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub.
“Selain itu, juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Adhy Karyono, Kamis (19/12/2024).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pj Gubernur Adhy Karyono Resmi Tetapkan UMK Jatim 2025, Ini Besarannya
Ditegaskannya, besaran UMK 2025 di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha.
Lebih lanjut, Adhy pun menegaskan, bahwa UMK Jatim 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Selain itu, dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025.
Yang mana keputusan tersebut, mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.