UMK Surabaya 2025
BREAKING NEWS - Pj Gubernur Adhy Karyono Resmi Tetapkan UMK Jatim 2025, Ini Besarannya
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan UMK Jatim 2025 pada Rabu (19/12/2024) malam.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim Tahun 2025 pada Rabu (19/12/2024) malam.
Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.
Inilah besaran UMK Tahun 2025 di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur:
- KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00
- KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00
- KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00
- KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00
- KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00
- KABUPATEN MALANG: Rp 3.553.530,00
- KOTA MALANG: Rp 3.507.693,00
- KOTA BATU: Rp 3.360.466,00
- KOTA PASURUAN: Rp 3.358.557,00
- KABUPATEN JOMBANG: Rp 3.137.004,00
- KABUPATEN TUBAN: Rp 3.050.400,00
- KOTA MOJOKERTO: Rp 3.031.000,00
- KABUPATEN LAMONGAN: Rp 3.012.164,00
- KABUPATEN PROBOLINGGO: Rp 2.989.407,00
- KOTA PROBOLINGGO: Rp 2.876.657,00
- KABUPATEN JEMBER: Rp 2.838.642,00
- KABUPATEN BANYUWANGI: Rp 2.810.139,00
- KOTA KEDIRI: Rp 2.572.361,00
- KABUPATEN BOJONEGORO: Rp 2.525.132,00
- KABUPATEN KEDIRI: Rp 2.492.811,00
- KOTA BLITAR: Rp 2.481.450,00
- KABUPATEN TULUNGAGUNG: Rp 2.470.800,00
- KABUPATEN LUMAJANG: Rp 2.429.764,00
- KOTA MADIUN: Rp 2.422.105,00
- KABUPATEN BLITAR: Rp 2.413.974,00
- KABUPATEN MAGETAN: Rp 2.406.719,00
- KABUPATEN SUMENEP: Rp 2.406.551,00
- KABUPATEN NGANJUK: Rp 2.405.255,00
- KABUPATEN PONOROGO: Rp 2.402.959,00
- KABUPATEN MADIUN: Rp 2.400.321,00
- KABUPATEN NGAWI: Rp 2.397.928,00
- KABUPATEN BANGKALAN: Rp 2.397.550,00
- KABUPATEN TRENGGALEK: Rp 2.378.784,00
- KABUPATEN PAMEKASAN: Rp 2.376.614,00
- KABUPATEN PACITAN: Rp 2.364.287,00
- KABUPATEN BONDOWOSO: Rp 2.347.359,00
- KABUPATEN SAMPANG: Rp 2.335.661,00
- KABUPATEN SITUBONDO: Rp 2.335.209,00
Pj Gubernur Adhy menegaskan, bahwa sebelum penetapan UMK 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) telah rapat bersama unsur pengusaha maupun pekerja, serta menerima usulan dari seluruh kabupaten/kota.
"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim Nuruddin Hidayat, sebelumnya menyebutkan bahwa harapan UMK tahun 2025 adalah bisa mengurangi disparitas upah.
“Pekerja berharap agar kenaikan di ring 1 dan yang bukan ring 1 berbeda. Itu penting untuk mengurangi disparitas upah," ujarnya.
Baca juga: UMK Jatim 2025, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Jaga Keberlangsungan Usaha
➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.