Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak
Diminta Copot Kapolrestabes Semarang Imbas Kasus Polisi Tembak Mati Pelajar, Ini Respon Polda Jateng
Polda Jateng memberikan respon tekait desakan untuk mencopot Kapolrestabes Semarang imbas kasus polisi tembak pelajar.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polda Jateng memberikan respon tekait desakan untuk mencopot Kapolrestabes Semarang imbas kasus polisi tembak pelajar.
Diketahui, banyak pihak minta agar Kapolrestabes Semarang dicopot.
Termasuk keluarga Gamma Rizkynata.
Keluarga Gamma meminta agar Kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya karena dianggap menghambat proses penyelidikan kasus penembakan Gamma.
Selain keluarga korban, sejumlah massa aksi juga meminta hak yang sama saat demonstrasi di depan Kantor Polda Jawa Tengah beberapa waktu lalu.
Baca juga: Akhir Nasib Polisi Penembak Pelajar di Semarang Dipecat dan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Puas
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi akan menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada.
"Profesional dan transparan," kata Artanto lewat telepon, Senin (16/12/2024), melansir dari Kompas.com.
Artanto hanya menegaskan bahwa Kapolrestabes Semarang sudah menyatakan siap dievaluasi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.
"Siap untuk dievaluasi dan sebagainya," ucap dia.
Sebelumnya, kasus penembakan pelajar berinisial GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang terus bergulir.
Setelah Aipda Robig dipecat dan ditetapkan tersangka, kini perhatian publik ke Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Baca juga: Nasib Aipda Robig Penembak Pelajar di Semarang Tak Bisa Berkutik, Kompolnas Pantau Sidang Etiknya
Pihak keluarga GRO menuntut agar Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.
"Kapolrestabes Semarang harus dicopot," ucap Andi Prabowo, ayah GRO.
Tuntutan serupa diucapkan, kuasa hukum korban, Zainal Petir.
"Kami minta kapolri, kapolri harus segera turun tangan, tanpa ada pengaduan mestinya untuk evaluasi, untuk mencopot kapolrestabes," ucap Zainal dikutip dari tayangan Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV pada Selasa (10//12/2024).
Menurut Zainal, apa yang dilakukan anak buah kapolrestabes Semarang itu merupakan pelanggaran HAM.
"Ini anak-anak di bawah umur. Dia melakukan penembakan sewenang-wenang kepada anak di bawah umur, Dia melanggar hak anak untuk hidup," katanya.
Zainal mengaku sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes Semarang yang mengatakan bahwa Aipda Robig melakukan penembakan karena membela diri setelah berusaha diserang para korban.
"Kami Sangat kecewa dengan statemen-statemen kapolrestabes semarang, maka kami meminta agar kapolrestabes dicopot.
"Kapolri segera melakukan tindakan itu, supaya publik lega. Sekarang kami masih kecewa, atas tindakan kapolrestabes yang mengatakan robig melakukan penembakan karena membela diri, padahal tidak terbukti. Artinya, kapolrestabes semarang tidak profesional," tegas Zainal.
Lalu, layak kah Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang karena kasus ini?
Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) Dr Marcella Elwina Simandjuntak mengatakan, Kapolrestabes Semarang memiliki tanggungjawab untuk membina anggotanya baik secara etis maupun disipliner.
Oleh karena itu, Kapolrestabes memiliki kewajiban untuk membina dan menegakkan disiplin serta memelihara tata tertib kehidupan anggotanya.
Namun, adanya kasus itu, Kapolrestabes dapat dianggap tidak melakukan pembinaan anggotanya dengan baik karena dia adalah atasan langsung terduga pelaku.
"Untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah, sebaiknya yang bersangkutan (Kombes Irwan) dinonaktifkan dulu," katanya, Rabu (11/12/2024).

Sembari itu, lanjut dia, Kapolrestabes perlu dilakukan pemeriksaan dan pembuktian adanya obstruction of justice (OJ) atau perbuatan menghalang-halangi proses pemeriksaan atau peradilan.
"Jika terbukti baru dicopot atau dapat dipecat," sambungnya.
Pemeriksaan Kombes Irwan yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 ini terlebih dahulu perlu adanya sidang etika dan disiplin.
Setelah keputusan sidang etis dan disiplin keluar dan terbukti adanya dugaan obstruction of justice maka dapat ditindaklanjuti pemeriksaan dugaan tindak pidana tersebut.
"Pihak yang menutup-nutupi hal tersebut, seharusnya dapat dikategorikan melakukan OJ," kata Marcella.
Sebelumnya, pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika menilai, ada upaya pembelokan narasi dan pengaburan fakta oleh Kapolrestabes Semarang.
Pengaburan fakta tersebut adalah kasus penembakan Aipda Robig dilakukan atas dasar pembelaan diri karena mendapatkan serangan dari ketiga korban.
Kondisi ini juga patut menjadi perhatian karena bagian dari obstruction of justice atau penghalang keadilan dalam hukum pidana.
"Kapolrestabes semarang seharusnya sadar karena dia sudah melempar narasi publik yang kita ketahui bersama sehingga seharusnya Bareskrim untuk memberikan sanksi tegas dengan cara dicopot," bebernya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto enggan menanggapi tuntutan pemecatan terhadap Kapolrestabes Semarang.
"Saya tidak menanggapi itu yang penting kami telah bekerja secara profesional dalam mengungkap kasus tersebut," katanya.
berita viral
Semarang
Kapolrestabes Semarang
Kombes Irwan Anwar
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polisi Tembak Mati Pelajar
Gamma Rizkynanta Oktafandy
Polda Jateng
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Kombes Irwan Anwar Cuma Dimutasi Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar, Pandji: Dikasih Jabatan |
![]() |
---|
Alasan Kapolrestabes Semarang Tak Cukup Dimutasi, Kebohongannya Terkuak di Rekonstruksi Kasus Gamma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kombes M Syahduddi Kapolrestabes Semarang Pengganti Kombes Irwan Anwar, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke Sini Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Sosok Komika yang Setiap Hari Unggah Foto Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.