UMK Surabaya 2025

Daftar Daerah Dengan UMK Rp 4 Jutaan di Jawa Timur Selain Kota Surabaya

Berikut daftar daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 4 jutaan di Jawa Timur selain UMK Surabaya 2025.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
IST
Ilustrasi UMK Jawa Timur 2025 

SURYA.CO.ID - Berikut daftar daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Rp 4 jutaan di Jawa Timur selain UMK Surabaya 2025.

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan penetapan UMK Jawa Timur 2025 pada Rabu (19/12/2024).

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, tercantum seluruh UMK 38 kabupaten kota se Jawa Timur.

Dari jumlah tersebut, hanya ada lima kabupaten/kota yang nilai UMKnya sebesar Rp 4 jutaan.

Kabupaten/kota mana saja yang mendapatkan UMK Rp 4 jutaan? Berikut rincian selengkapnya;

KOTA SURABAYA: Rp 4.961.753,00

KABUPATEN GRESIK: Rp 4.874.133,00

KABUPATEN SIDOARJO: Rp 4.870.511,00

KABUPATEN PASURUAN: Rp 4.866.890,00

KABUPATEN MOJOKERTO: Rp 4.856.026,00

Sementara kabupaten/kota lainnya beragam yaitu Rp 2 juta hingga Rp 3 jutaan.

Pemprov Jawa Timur Harapkan Kesejahteraan Pekerja

Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025, Pj Gubernur Adhy Karyono menegaskan, bahwa keputusan diambil demi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha di Jatim.

“Dalam penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Dan semangatnya adalah untuk mewujudkan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan, dan sektor usaha,” sebagaimana juga tercantum dalam Kepgub. 

“Selain itu, juga tentunya penetapan UMK ini dilakukan untuk mengakomodir aspirasi serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha serta produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja,” kata Adhy Karyono, Kamis (19/12/2024). 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah memutuskan besaran UMK di 38 kabupaten kota se Jawa Timur.

Ditegaskannya, besaran UMK 2025 di masing-masing daerah juga telah mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dan juga keberlangsungan usaha. Dengan harapan agar ketetapan UMK tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi daerah dan keberlanjutan usaha. 

Lebih lanjut, Adhy pun menegaskan, bahwa UMK Jatim 2025 yang telah ditetapkan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Sedangkan pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah dan atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK.

"Penetapan UMK tahun 2025 diberlakukan di seluruh daerah di Jatim dan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Dan jika ada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Selain itu, dalam waktu yang sama Pj Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/776/KPTS/013/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2025. 

Yang mana keputusan tersebut, mengatur upah minimum di setiap sektor dan subsektor usaha di masing-masing kabupaten kota di Jawa Timur.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved