Berita Gresik

Tengah Malam Bawa Kunci T Memasuki Perkampungan di Gresik, 2 Terduga Curanmor Dihajar Warga

Tidak hanya mengamankan, warga juga sempat menghajar kedua pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
Dua terduga pencuri sepeda motor diamankan jajaran Polsek Duduksampeyan Gresik setelah digagalkan warga, Rabu (18/12/2024). 

SURYA.CO.ID, GRESIK – Warga kampung di Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik menggagalkan upaya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh dua pendatang, Rabu (18/12/2024) dini hari.

Tidak hanya mengamankan, warga juga sempat menghajar kedua pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

Percobaan pencurian motor itu terjadi di Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan, sekitar pukul 02.45 WIB. 

Dua tersangka yaitu JM (20 th) dan IA (32 th), warga Desa Parakan, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan itu, ketahuan membawa kunci T dan peralatan lain, sehingga menguatkan kecurigaan warga bahwa keduanya akan mengincar kendaraan bermotor.

Kapolsek Duduksampeyan, Iptu Hendrawan mengatakan, petugas jaga Polsek Duduksampeyan mendapat kabar dari masyarakat Desa Ambeng-ambeng Watangrejo, bahwa mereka mengamankan 2 orang yang diduga hendak melakukan pencurian motor di Dusun Watangrejo pada dini hari.

“Awalnya kedua orang tersebut masuk ke kampung Dusun Watangrejo mengendarai motor Nmax tanpa plat nomor dan dicurigai warga,” kata Hendrawan. 

Melihat gelagat yang mencurigakan, beberapa warga kemudian menghentikan motor kedua pelaku dan menanyainya. Warga menanyakan maksud kedatangan keduanya ke Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo saat tengah malam.  

“Keduanya berdalih sedang mencari saudaranya bernama Mak Wah. Padahal di kampung tersebut tidak ada orang dengan nama itu.Selanjutnya warga membawa keduanya ke Balai Dusun Watangrejo dan menghubungi Polsek Duduksampeyan,” imbuhnya. 

Ketika petugas Polsek Duduksampeyan tiba di balai dusun itu, dua pelaku ternyata sudah babak belur akibat baru jadi sasaran amuk warga. Diduga karena warga menemukan kunci T, obeng, tang dan linggis dari keduanya.

“Petugas Polsek Duduksampeyan berhasil menemukan barang bawaan kedua orang tersebut yaitu berupa kunci T, obeng, tang, serta linggis dan handphone,” tegasnya. 

Selanjutnya JM dan IA dibawa ke Puskesmas Duduksampeyan untuk mendapat perawatan. Kemudian keduanya dibawa ke Polsek Duduksampeyan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 363 KUHP. 

Barang bukti yang diamankan yaitu sebuah linggis kecil, dua tang, 2 buah obeng plus, 2 buah kunci pas dan sebuah kunci runcing. “Dari barang bukti, keduanya kami tetapkan tersangka atas rencana pencurian sesuai Pasal 363 KUHP,” terangnya. 

Atas kejadian tersebut Kapolres Gresik, AKBP Arief Kurniawan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap orang asing yang masuk ke kampungnya. Sehingga perlu adanya petugas jaga di pos kamling.

“Kami imbau masyarakat selalu waspada dan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraannya. Masyarakat juga menggelar patroli dan mengawasi orang yang mencurigakan,” kata Arief. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved