Pembunuhan Vina Cirebon

Ini Cara-cara Membebaskan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Aep dan Dede Dibidik, Pakar Sarankan Ini

Ini lah sejumlah cara yang bisa diambil untuk membebaskan terpidana kasus Vina Cirebon.

Editor: Musahadah
kolase youtube/tribun jabar
Dede meminta Aep keluar dari persembunyian setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. 

SURYA.co.id - Inilah sejumlah cara untuk bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Kuasa hukum 7 terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso saat ini tengah mengupayakan adanya bukti baru (novum) untuk diajukan dalam permohonan kembali (PK) ke-dua. 

Novum yang kini dibidik pihanya adalah mengenai kesaksian palsu Aep dan Dede. 

Seperti diketahui, dalam kesaksian tahun 2016, Aep dan Dede mengaku melihat sekelompok orang sedang mengejar dan melempari Eky dan Vina sebelum mereka ditemukan sekarat di Jembatan Talun. 

Sekelompok pemuda ini kemudian dituduhkan kepada Hadi Saputra dan teman-temannya hingga mereka ditetapkan tersangka dan akhirnya divonis pidana seumur hidup.

Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Maaf ke Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Janjikan Ini

Setelah 8 tahun berlalu, Dede mencabut keterangannya dan mengaku tidak ada apapun di malam kejadian. 

Dede bahkan mengaku didekte Aep dan Iptu Rudiana untuk mengarang cerita tentang pengejaran tersebut. 

Sementara Aep bersikukuh pada keterangan di tahun 2016. 

Mengenai hal ini Jutek Bongso telah melaporkan Aep, Dede dan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. 

Laporan ini lah yang dibidik Jutek untuk menjadi bukti baru. 

Dikatakan Jutek, Bareskrim Polri tidak akan bisa mngabaikan laporan ini karena satu pihak telah mencabut keterangannya. 

Bareskrim Polri harus menguji mana keterangan yang benar, apakah Aep atau Dede. 

"Saya yakin laporan ini akan lanjut karena ada pihak yang mengaku dan tidak mengaku. mana ya g benar, ini harus dibuktikan," kata Jutek dalam pertemuan dengan Dedi Mulyadi dan keliarga para terpidana kasus Vina Cirebon pada Senin (16/12/2024). 

Jika dalam proses hukumnya ternyata keterangan Dede yang benar, maka putusan ini lah yang nantinya akan dipakai sebagai novum. 

Rencana ini mendapat dukungan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi

"Mudah-mudahan ada sesuatu yang melahirkan novum baru. Apakah Aep dan Dede berproses, ada vonis pengadilan yang membuktikan dede berbohong atau aep berbohong," katanya.

Selain PK, menurut Dedi, cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengajukan amnesti dan abolisi.

Dalam pertemuan itu Aminah, keluarga terpidana meminta untuk bisa bertemu dengan Presiden Prabowo guna meminta tolong agar bisa membebaskan para terpidana. 

"Kami ingin bertemu bapak presiden, minta tolong, bebaskan mereka. Kami gak ingin ganti rugi, kami cuma mau mereka bebas," katanya. 

Terkait hal ini, Dedi mengaku yang bisa memberikan saran kepada presiden adalah Otto Hasibuan yang kini menjadi Wakil Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan ada novum baru. Ada upaya amnesti dan abolisi pilihan terakhir. 
Semangat terus, kasus ini gak boleh hilang ditelan zaman. Karena ini sesuatu yang sangat menciderai hukum di Indonesia. Orang tidak bersalah dipidana seumur hidup. Di era pak Harto saja, Sengkon dan Karta bisa bebas, tanpa sidang PK," tegasnya. 

Kalau saat ini para terpidana belum bebas, menurut Dedi hal itu tinggal menunggu waktu saja. 

"Mungkin belum waktunya. Saya mohon maaf belum bsa memberikan yang terbaik," tukasnya. 

Reza Indragiri Sarankan Cara Ini

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari tujuh terpidana kasus pembunuhan terhadap Vina dan pacarnya, Eky.

Reza mendesak, berkaca dari putusan MA tersebut, perlunya peninjauan kembali atau judicial review agar terdakwa bisa mengajukan barang bukti ketika sidang.

Desakan ini, sambungnya, berkaca dari bebasnya atlet sepak bola Amerika atau American football, Orenthal James Simpson atau OJ Simpson, yang didakwa telah membunuh istrinya, Nicole Brown Simpson, pada 1993 silam.

Dari persidangan yang digelar tersebut, Reza mengungkapkan OJ Simpson bisa divonis bebas karena mengajukan bukti sendiri untuk dibandingkan dengan bukti yang disodorkan oleh penyidik.

Adapun hal tersebut dilakukan kubu OJ Simpson dengan cara pemberian akses kepada dirinya selaku terdakwa untuk menguji barang bukti yang dihadirkan penyidik dalam persidangan.

Hal ini, kata Reza, memang diperbolehkan dalam sistem hukum di Amerika Serikat (AS).

OJ Simpson pun dinyatakan bebas karena hakim lebih yakin dengan bukti yang diajukan olehnya ketimbang bukti dari penyidik.

"(Bukti) jaksa menggunakan DNA untuk meyakinkan hakim bahwa pelaku pembunuhan adalah tak lain tak bukan adalah OJ Simpson."

"Namun, mekanisme hukum di Amerika Serikat, memungkinkan OJ Simpson alias terdakwa untuk mengakses barang bukti tersebut."

"Sehingga, OJ Simpson melakukan uji tandingan atau cross examination terhadap barang bukti yang sama. Dengan demikian, di ruang sidang dihadirkan dua versi pembuktian saintifik."

"Putusan hakim apa? Ternyata, hakim dalam kasus ini, lebih teryakinkan oleh pengujian saintifik oleh terdakwa sendiri sehingga OJ Simpson diputus bebas," bebernya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (17/12/2024).

Reza pun menyayangkan cara semacam itu tidak tersedia dalam sistem hukum di Indonesia.

Pasalnya, dalam sistem hukum Indonesia, Reza mengatakan seluruh barang bukti yang tersedia pada suatu kasus dikuasai oleh penyidik.

Padahal, kata Reza, jika cara tersebut dipakai, maka terwujudlah kesetaraan di mata hukum.

"Sehingga prinsip fairness atau kesetaraan di hadapan hukum praktis bisa kita perdebatkan. Karena, barang bukti itu yang perlu diuji secara saintifik itu dikuasai sepenuhnya oleh penyidik dan tidak bisa diakses dengan mudah oleh terdakwa dalam rangka cross examination."

"Itu artinya di ruang sidang yang mulia itu, praktis hanya disodorkan satu versi hasil saintifik yaitu versi penyidik. Terdakwa tidak bisa menyajikan uji saintifik tandingan yang bisa dipertimbangkan oleh hakim," tegas Reza.

Terkait hal ini, Reza mengaku sudah mengusulkan kepada beberapa advokat agar melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait terdakwa bisa mengajukan barang bukti sendiri saat persidangan.

Dia mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan semata-mata demi terwujudnya keadilan di mata hukum.

"Saya sampaikan saran saya, sebelum PK, akan sangat konstruktif apabila teman-teman advokat mengubah aturan main di Indonesia ini yaitu lewat judicial review dulu di Mahkamah Konstitusi."

"Agar akses terhadap barang bukti betul-betul dibuka oleh kedua belah pihak yaitu bagi penyidik yang lalu ditindaklanjuti oleh jaksa dan juga dibuka oleh terdakwa," tegasnya.

Dede Serukan Aep Keluar 

Dede meminta Aep keluar dari persembunyian setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA.
Dede meminta Aep keluar dari persembunyian setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA. (kolase youtube/tribun jabar)

Dede Riswanto, saksi kasus Vina Cirebon mengaku kecewa atas ditolaknya permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana oleh Mahkamah Agung (MA). 

Dede adalah saksi yang mencabut keterangan di BAP tahun 2016 tentang adanya pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

Dede lalu bersaksi di sidang PK tentang keterangan palsu yang dibuatnya tahun 2016 dan adanya skenario pembunuhan yang dibuat oleh Iptu Rudiana dan Aep Rudiansyah, temannya.

Kini setelah PK 7 terpidana kasus Vina Cirebon ditolak MA, Dede kembali bersuara. 

"Jujur saya mendengar (putusan PK) kecewa, lemes dan tidak bisa berkata apa-apa. 

Baca juga: Pakar Pidana Sebut Mengerikan Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Saran Untuk Pengacara

Buat keluarga terpidana dan terpidana, mudah mudahan disabarkan, ditabahkan dan dikuatkan hatinya," kata Dede dikutip dari video yang diunggah di channel youtube nya pada Selasa (17/12/2024). 

Dede mengaku sudah berusaha sekuat mungkin dan semampunya untuk bersaksi tentang fakta sebenarnya yang terjadi. 

Dia sudah berkata jujur bahwa apa yang diterangkan ke penyidik tahun 2016 adalah palsu. 

Namun, dia kecewa bahwa keterangannya itu tidak dianggap sebagai novum atau bukti baru. 

Dia pun mengimbau kepada temannya, Aep untuk keluar dari persembunyian. 

Dia meminta Aep untuk jujur mengungkapkan fakta sebenarnya. 

"Aep, tolong Ep, jujur Eep. Kasihan  orang yang gak berdosa, gak bersalah harus menerima resiko ini," seru Dede. 

Dede lalu meminta Aep untuk mengubur dendamnya yang sudah 8 tahun dengan membuat para terpidana di penjara.

Sebelumnya Dede mengungkap skenario pembunuhan Vina dan Eky oleh 8 terpidana (ditambah Saka Tatal yang sudah bebas) sengaja dibuat Aep  karena merasa dendam setelah dia digerebek oleh warga, beberapa diantaranya terpidana ini.   

"Apa iya dengan dendam kamu, kurang puas selama 8 tahun ini. Apa iya kamu gak punya hati nurani. Apa kalau ini menimpa keluarga kamu bisa menerima, belum tentu kamu bisa menerima Ep. Coba lihat keluarga terpidana," katanya. 

Dede mengaku sudah mengakui kesalahan, dan keluarga para terpidana pun mau menerima maafnya, bahkan hingga kini berhubungan dan bersilaturahmi, serta tak ada rasa dendam sama sekali. 

"Coba Ep, buka hati kamu. Masa iya, kamu gak punya hati nurani sedikitpun. 

"Toh kamu laki-laki. Laki laki berani berbuat, berani bertanggungjawab. Apa susahnya bertanggungjawab," seru Dede lagi. 

Dede lalu mengatakan, jika pun toh dengan kejujuran dia akan di penjara, menurut dia hal itu tidak masalah. 

"Toh kalau ada hukuman bareng sama saya. Gak usah takut Ep," katanya. 

Dede lalu meminta Aep untuk tidak takut apapun.  

"Apa takut karena ancaman? apa takut karena seseorang? apa yang ditakutin di dunia ini. 
Kalau kita nyawa udah gak ada, paling dikubur," katanya. 

Dede kembali meminta Aep untuk keluar dari persembunyian.  

"Tolong Ep, keluar Ep. Berkata jujur, gak usah akut. 

Kejujuran memang berat, sakit. Tapi, gak mungkiin kita udah jujur orang menilai kita jelek terus, gak mungkin. Manusia gak luput dari kesalahan" 

"Cukup Ep dendam kamu selama 8 tahun. Tolong buka hati kamu," tegas Dede.  

Dede juga meminta bantuan Presiden Prabowo untuk membantu membebaskan 7 terpidana. 

"Buat Bapak Presiden Prabowo Subianto. tolong pak. Sila ke 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tolong pak, ditegakkan pak," 

"Mohon maaf pada keluarga terpidana dan terpidana," tukasnya. 

>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved