Pembunuhan Vina Cirebon

Rekam Jejak Burhan Dahlan Hakim yang Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Purnawirawan Jenderal

Ini lah rekam jejak Burhan Dahlan, Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebo

Editor: Musahadah
kolase wikipedia/kompas.com
Burhan Dahlan, hakim agung yang menolak PK terpidana kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Burhan Dahlan, Ketua majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) 7 terpidana kasus Vina Cirebon

Perkara 7 terpidana kasus Vina Cirebon tercatat dalam dua nomor perkara. 

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

Persidangan kedua perkara sama-sama diketuai hakim Burhan Dahlan dan putusannya menolak semua permohonan. 

Baca juga: Mahkamah Agung Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ternyata Sesuai Harapan Keluarga Korban

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Jubir Mahkamah Agung, Yanto, mengungkapkan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menolak permohonan PK terpidana kasus Vina Cirebon ini.

Yanto menuturkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

"Tidak terdapat kekhilafan dalam mengadili para terpidana. Bukti baru yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 A KUHAP," kata Yanto dalam konferensi pers MA hari ini, Senin (16/12/2024).

Lebih lanjut Yanto mengatakan, dengan ditolaknya permohonan PK terpidana kasus Vina ini, maka putusan sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, ketujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini akan tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan ditolaknya permohonan PK para terpidana tersebut maka putusan yang dimohonkan PK tetap berlaku," terang Yanto.

Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, memberikan tanggapannya terkait putusan MA terkait permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon

Berikut poin-poin yang disoroti Reza Indragiri: 

  • Akses Terbatas ke Barang Bukti: Para terpidana tidak memiliki akses untuk melakukan pengujian tandingan terhadap barang bukti.
  • Bukti Komunikasi Elektronik: Bukti yang diajukan oleh para terpidana belum pernah divalidasi secara resmi.
  • Putusan ini juga membuat Iptu Rudiana cs bebas dari hukum. 

Reza juga menyarankan agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait poin ketiga yang telah disebutkan di atas.

Ia menegaskan nurani pimpinan Polri patut diketuk lebih keras untuk mencari keadilan.

Dengan keputusan ini, nasib tujuh terpidana kasus Vina semakin jelas, dan langkah hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik dan pihak terkait.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Sebelumnya, Jutek Bongso yakin 7 terpidana kasus Vina Cirebon akan segera bebas bulan Desember 2024. 

Hal ini sesuai dengan deadline atau jatuh tempo penanganan perkara peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA) yang memakan waktu 90 hari. 

"Putusan PK harusnya  Desember sudah keluar, karena 90 hari PK, jatuh tempo pada Desember ini," kata Jutek dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Selasa (10/12/2024).

Dia berharap hasil PK ini bisa memberikan keadilan bagi Sudirman dan teman-temannya. 

"Kita sangat bersimpati pada Sudirman, mudah-mudahan tidak lama lagi Sudirman bisa keluar lapas, tanpa tangan diborgol, tanpa harus dikawal, tanpa harus diawasi. Saya yakin kebebasan masih berpihak pada Sudirman. Sabar, waktunya akan segera tiba," kata Jutek. 

Baca juga: Nasib Mujur Sudirman dan Rivaldy Jelang Putusan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Dapat Kejutan Ini

Siapakah Burhan Dahlan? 

Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI
Mayjen TNI Burhan Dahlan Purnawirawan yang Ungkap Ada LGBT di Tubuh TNI (YouTube Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Burhan Dahlan lahir di Bandung, Jawa Barat pada Burhan Dahlan 1 Januari 1955.

Purnawirawan TNI berpangkat Mayor Jenderal ini adalah Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak 9 Oktober 2018.

Ia dilantik menjadi Hakim Agung Sejak 11 Maret 2013 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 menggantikan Timur P. Manurung, SH., MM. yang memasuki masa purnabakti.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Hukum KOSTRAD, Kepala Hukum Kodam Siliwangi, Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung, Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kepala Pengadilan Militer Utama Jakarta.

Pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum diperoleh dari almamater yang sama yaitu Sekolah Tinggi Hukum Militer, serta Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Jayabaya Jakarta.

Riwayat Pendidikan

S1 Universitas Pendidikan Indonesia (1979)

S1 Akademi Hukum Militer Jakarta (1984)

S1 Perguruan Tinggi Hukum Militer (1991)

S2 Sekolah Tinggi Hukum Militer AHM-PTHM Jakarta (2006)

S3 Universitas Jayabaya (2016)

Riwayat Jabatan

Hakim Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta (1984)

Hakim Mahkamah Militer III-16 Makassar (1988)

Panitera Mahkamah Militer Tinggi II Jakarta (1989)

Penasehat Hukum Kodam Jaya (1996)

Kepala Hukum Kostrad (1999)

Kepala Hukum Kodam III/Siliwangi (1999)

Kepala Pengadilan Militer II-09 Bandung (2000)

Hakim Militer Tinggi III Surabaya (2003)

Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya (2004)

Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (2006)

Kepala Pengadilan Militer Utama (2009)

Hakim Agung Republik Indonesia (2013—)

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (2018—)

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved