Berita Bangkalan

Motor Hilang Saat Jasad Pria Ditemukan di Pesisir Bangkalan, Ternyata Digunakan 2 Pelaku Pencurian

Ia menambahkan, penangkapan HI dan ML merupakan langkah awal untuk pihak kepolisian melakukan pendalaman.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Personel gabungan Unit Reskrim Polsek Sukolilo bersama Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan membekuk terduga pencurian sepeda motor, ML (33), warga Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. 


SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3)  Surabaya membekuk HI (28), warga Desa Sendang Laok, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan atas tindak pidana pencurian di wilayah hukum KP3.

Turut disita satu unit Honda Vario berwarna putih yang diakui HI sebagai sarana saat beraksi.

Di hadapan penyidik Satreskrim KP3 Surabaya, barang bukti motor jenis matic itu diakui HI ditemukan saat ia melintasi Jembatan Suramadu tujuan Surabaya bersama ML (33), teman sekampungnya di Desa Sendang Laok.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, KP3 Surabaya langsung berkoordinasi dengan penyidik Unit Reskrim Polsek Sukolilo. Dengan harapan menguak identitas pemilik Vario yang telah disita sebagai barang bukti.  

Bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, Unit Reskrim Polsek Sukolilo menggerebek sekaligus membekuk ML di rumahnya pada 12 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.  

“Motor itu digunakan tersangka HI sebaga melakukan tindak kejahatan di Surabaya. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata motor itu milik pria yang jasadnya ditemukan di pesisir pantai Sukolilo,” ungkap KBO Satreskrim Polres Bangkalan, Iptu Akhirul Anwar, Senin (16/12/2024).

Pernyataan Akhirul itu mengerucut pada penemuan jasad seorang pria oleh warga pesisir Jalan Basis Batuporon, Desa Kesek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, atau  di sisi Barat Jembatan Suramadu pada 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.15 WIB. 

Akhirul menjelaskan, identitas jasad pria tanpa identitas itu diketahui bernama Fathurrosi, warga Desa Karang Duwak, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan

“Dari keterangan pihak keluarga bahwa korban selalu mengendarai sepeda motor dan handphone, serta tas gendong ketika bekerja. Namun saat korban ditemukan meninggal, barang-barang milik korban tidak ditemukan atau hilang,” jelas Akhirul. 

Ia menambahkan, penangkapan HI dan ML masih merupakan langkah awal untuk pihak kepolisian melakukan pendalaman.

Sebagai upaya untuk menyibak fakta, apakah keduanya berkaitan dengan penemuan jasad tersebut atau apakah ada rangkaian peristiwa pidana seperti kekerasan dalam penemuan jasad itu.  

“Penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan kepada ahli forensik berkaitan  meninggalnya korban. Apakah karena kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau penyebab lainnya,” imbuh Akhirul.

Sejauh ini HI dan ML dalam keterangannya mengaku bahwa Vario milik korban itu ditemukan saat keduanya melintasi Jembatan Suramadu

Selama sekitar 17 bulan dari peristiwa ditemukannya korban, keduanya tidak melapor ke pihak kepolisian atas keberadaan motor tak bertuan di atas Jembatan Suramadu

Keduanya pun terancam kurungan pidana selama 9 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Dari pengakuan, penyidik menduga keduanya telah melakukan tindak pidana pencurian. Yaitu mengambil suatu barang yang bukan milik atau haknya,” pungkas Akhirul. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved