Pembunuhan Vina Cirebon

Pengakuan Lengkap 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Iptu Rudiana dan Aep Makin Terpojok

Inilah pengakuan dua saksi baru kasus Vina Cirebon yang membuat Iptu Rudiana dan Aep semakin terpojok.

|
kolase SURYA.co.id
Purnomo (kiri), satu dari 2 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Bikin Iptu Rudiana dan Aep Makin Terpojok. 

SURYA.co.id - Inilah pengakuan dua saksi baru kasus Vina Cirebon yang membuat Iptu Rudiana dan Aep semakin terpojok.

Mereka adalah Nining dan Purnomo.

Nining merupakan pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Ia mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian. 

Sedangkan Purnomo, mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.

Baca juga: Sosok Pengacara Pembela Iptu Rudiana Ragukan Pengakuan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Pernah Blunder

Baca juga: Sosok Najib spbu Kreator Konten yang Viral Bantu Penjual Cilok di Surabaya, Tapi Dikecewakan

Pengakuan Nining dan Purnomo membuat Iptu Rudiana dan Aep semakin terpojok dan dituding membuat laporan palsu.

Berikut pengakuan lengkap mereka.

  1. Nining

Menjelang vonis Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina Cirebon, tim penyidik Bareskrim Mabes Polri diam-diam memeriksa Nining, pemilik warung yang dipakai nongkrong para terpidana.

Nining diperiksa kaitannya dengan laporan kuasa hukum terpidana kasus Vina terhadap Iptu Rudiana dan Aep Rusdiansyah.  

Iptu Rudiana dan Aep dilaporkan atas dugaan laporan palsu terhadap 7 terpidana hingga membuat mereka divonis pidana seumur hidup. 

Jutek Bongso, kuasa hukum Nining mengaku pemeriksaan itu digelar di Mabes Polri pada Rabu (20/11/2024). 

Dalam pemeriksaan itu, Nining diberi 17 pertanyaan tentang malam kejadian tewasnya VIna dan Eky, tanggal 27 Agustus 2016. 

Dalam keterangannya, Nining mengakui para terpidana ada di dalam warungnya pukul 20,00 WIB, malam kejadian. 

Keterangan Nining ini mengklarifikasi pengakuan Aep yang mengaku para terpidana nongkrong di depan SMP 11 Cirebon. '

Menurut Jutek, keterangan Nining sangat penting karena dia saksi fakta yang mengetahui, melihat dan mendengar di malam kejadian. 

"Pukul 20.00 bu Nining mengetok warungnya untuk mengingatkan anak-anak ini jangan teriak-.

Mereka akhirnya berpindah ke rumah kontrakan pak RT.

Namun ini  yang dibantah pak Pasren," ungkap Jutek  dikutip dari tayangan youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Sabtu (23/11/2024).

Baca juga: Sosok Nicholas Odyssey, Kondektur Muda asal Magetan yang Ikut Antar Kesuksesan KAI di Sulawesi

Baca juga: Sempat Bikin Iba, Ini Nasib Penjual Cilok di Surabaya Diduga Tak Amanah usai Dapat Motor dan Uang

Dikatakan Jutek, pada pemeriksaan kasus ini tahun 2016, Nining belum pernah diperiksa, apalagi di BAP.

Dia berharap pemeriksaan NIning ini akan mempercepat penyidik untuk segera menetapkan Iptu Rudiana dan Aep menjadi tersangka keterangan palsu. 

"Kita berharap dengan perkembangan pemeriksaan saksi dari hari ke hari, dapat mempercepat proses penyidikan, menaikkan status terhadap 3 laporan kami, Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi," katanya. 

Menurut Jutek, ukum harus ditegakkan karena atas kesaksian Aep, Rudiana, Pasren dan Kahfi inilah 7 terpidana ini harus divonis seumur hidup dalam penjara. 

2. Purnomo

Diam-diam Bareskrim Mabes Polri kemudian memeriksa saksi baru dalam kasus tewasnya Eky dan Vina Cirebon pada 8 tahun silam.

Saksi baru ini adalah Purnomo yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan yang dialami Eky dan Vina di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon pada 27 Agustus 2016 silam. 

Purnomo diperiksa atas laporan tim kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon terhadap Iptu Rudiana, Aep, RT Pasren dan Kahfi beberapa waktu lalu. 

Purnomo di periksa di Bareskrim Polri pada Kamis  (5/12/2024). 

Kesaksian Purnomo ini lah yang akan mengubah konstruksi kasus dari pembunuhan menjadi kecelakaan lalu lintas tunggal. 

Selama hampir 7 jam pemeriksaan, Purnomo dicecar pertanyaan tentang peristiwa yang merenggut nyawa Eki dan Vina Cirebon tersebut.

Dijelaskan Purnomo, saat itu dia baru pulang dari melamar perempuan idamannya. 

Baca juga: Pantesan Purnomo Dijadikan Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Dipilih Tak Sembarangan, Jutek: Memperkuat

Baca juga: Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Laos Piala AFF 2024 dan Link Live Streaming di RCTI Malam Ini

Sosok Purnomo (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi.
Sosok Purnomo (kiri), Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Diam-diam Diperiksa Bareskrim, Pernah Bohongi Dedi Mulyadi. (kolase youtube)

Saat tiba di Jembatan Talun, dalam jarak sekira 10 meter dari arah berlawanan dia melihat pengendara motor yang berboncengan. 

"Dari arah berlawanan saya melihat motor itu kebut, ugal-ugalan, standing sambil berteriak.

Turun, tabrak trotoar tengah jalan itu," ungkap Purnomo seusai pemeriksaan, seperti dikutip dari akun youtube Jutek Bongso Pasopati Lawfirm pada Jumat (6/12/2024). 

Ditambahkan Purnomo, sebelum kecelakaan terjadi, pengendara motor yang belakangan diketahui adalah Eky, mengemudikan kendaraannya dengan jalan zig zag. 

Setelah menabrak trotoar itu lah, dua-duanya terjatuh tengkurap. 

Saat itu, Purnomo yang dibonceng ayah angkatnya, Ismail mengaku takut karena merasa hanya dia yang melihat persitiwa itu. 

Karena takut itulah akhirnya Purnomo dan Ismail hanya menengok saja, dan tidak sampai berhenti menolong korban. 

Purnomo dan Ismail lalu melanjutkan perjalanan menuju ke penginapannya. 

Purnomo berharap kesaksiannya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Cirebon.  

"Harapan sih, supaya 7 terpidana bisa bebas, kebenaran harus ditegakkan," katanya. 

Purnomo yakin para terpidana ini akan bebas karena kasus ini bukan pembunuhan, tetapi kecelakaan seperti yang disaksikan. 

Kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso berharap keterangan Purnomo ini bisa semakin memperjelas kasus yang dilaporkan. 

"Purnomo tahu persitiwa ini bukan pembunuhan. Ternyata peristiwa ini adalah kecelakaan, dan Purnomo adalah salah satu saksi yang melihat bersama bapaknya," kata Jutek dalam channel youtube yang sama. 

Baca juga: Sosok Brigpol Tri Yudha yang Tewas Dibacok OTK di Lanny Jaya Papua, Senjata Dirampas, Rekan Kritis

Baca juga: Kabar Terbaru Sunhaji Penjual Es Teh, Akhirnya Bisa Umroh, Pamer Foto Sekeluarga di Masjid Nabawi

Jutek berharap penyidik Bareskrim bisda membantu mempercepat pemeriksaan laporan yang sudah dilayangkan, agar kebenaran cepat terungkap. 

"Kami mohon untuk segera di proses. Dengan demikian, keadilkan ini didapatkan mereka," katanya. 

Menurut Jutek, para terpidana ini sangat menderita di dalam penjara. 

Apalagi baru-baru ini ada yang kehilangan orangtuanya, yakni terpidana Sudirman. 

Jutek juga berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus ini segera diputus Mahkamah Agung dalam beberapa minggu ke depan. 

"Bapak-bapak hakim di Mahkamah Agung yang sangat saya hormati. Lihatlah, ada 2 terpidana yang sudah kehilangan orangtuanya. Bukalah mata hati bapak ibu sekalian. Kami berjuang menegakkan keadilkan bagi mereka," seru Jutek. 

>>> Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved