Pilgub Jatim 2024

Hasil Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Ancang-ancang Ajukan Sengketa ke MK

Keputusan tersebut diambil setelah mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 yang dilakukan oleh KPU.

tribun jatim/yusron naufal
Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans Abdul Aziz saat dikonfirmasi di Surabaya 

Setelah tiga hari ke depan ini, bakal dimanfaatkan betul untuk persiapan gugatan ke MK.

Sebab, di tiga hari tersebut merupakan waktu yang diberikan apabila ada gugatan.

"Kami sudah mengantongi bukti-bukti, hampir 97 persen dari Sirekap," ucap Aziz. 

Sementara itu, Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, pasca penandatangan surat keputusan hasil, berbagai pihak yang keberatan memang diberi ruang selama tiga hari barangkali ada gugatan ke MK. 

Penandatangan SK itu dilakukan KPU pada Senin (9/12/2024) malam. 

"Prinsipnya koridor hukum berkaitan dengan pihak yang merasa keberatan terhadap hasil yang sudah kami tetapkan diberi ruang selama tiga hari sejak kami menandatangani surat keputusan tersebut untuk mengajukan perselisihan hasil dan lembaga peradilan yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil tersebut adalah Mahkamah Konstitusi," kata Aang dikonfirmasi terpisah. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved