Berita Viral

Beda Nasib Guru Zaharman dan Wali Murid yang Mengetapelnya hingga Buta, Dapat Balasan Setimpal

Masih ingat dengan Guru Zaharman yang dulu viral diketapel wali murid hingga buta? begini nasibnya. Beda dengan si wali murid.

kolase Tribun Bengkulu dan Kemdikbud
Kolase foto Guru Zaharman yang Dikatapel Wali Murid hingga Buta. Kini Dapat Penghargaan Atas Pengabdiannya. 

SURYA.co.id - Masih ingat dengan Guru Zaharman yang dulu viral diketapel wali murid hingga buta?

Kabarnya kini mendapat penghargaan sebagai Guru Menginspirasi.

Nasibnya berbeda dengan apa yang dialami si wali murid, yang justru divonis dengan hukuman setimpal.

Zaharman merupakan guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong, Bengkulu.

Zaharman menjadi salah satu penerima penghargaan kategori Guru Menginspirasi yang diberikan dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional 2024 beberapa waktu lalu.

Tidak hanya atas dedikasinya selama 33 tahun dalam mengajar di wilayah terpencil, tetapi juga karena keteguhannya menghadapi berbagai rintangan berat.

Baca juga: Ingat Wali Murid yang Ketapel Guru Zaharman hingga Buta? Nasibnya Kini Divonis Hukuman Setimpal

Kisah Zaharman menjadi bukti nyata perjuangan seorang pendidik yang terus mengabdi di tengah keterbatasan dan tantangan besar.

Sejak memulai kariernya, ia telah menghadapi berbagai rintangan, mulai dari medan yang sulit, tantangan sosial, hingga ancaman keamanan yang kerap mengintai.

Zaharman memulai perjalanan sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong pada 1991.

Hingga kini, ia terus mengabdi meski setiap hari menempuh perjalanan jauh untuk mencapai tempat ia mengajar.

Lokasi sekolah yang terpencil di wilayah Rejang Lebong menjadi tantangan tersendiri, terutama karena rawannya tindakan kriminal.

"Lokasi tempat saya mengajar sangat ekstrem. Banyak sekali tindakan kriminal seperti begal. Bagi pendatang baru yang tinggal di luar wilayah itu, situasinya sangat rawan," kata Zaharman seperti dikutip dari laman www.kemdikbud.go.id.

Selain itu, lingkungan masyarakat sekitar sekolah juga menjadi tantangan. Ia mengungkapkan bahwa etika sebagian warga setempat terkadang mengganggu kegiatan sekolah.

"Ketika ekstrakurikuler berlangsung, masyarakat sering masuk begitu saja ke area sekolah dan ikut bermain. Ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mengganggu konsentrasi siswa," imbuhnya.

Salah satu peristiwa yang menjadi titik balik dalam perjalanan karier Zaharman terjadi pada 1 Agustus 2023.

Ketika ia menegur seorang siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, orangtua siswa tersebut tidak menerima tindakan itu dan menyerangnya dengan ketapel.

Serangan itu mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kanan Zaharman.

Akibat peristiwa tersebut, mata sebelah kanannya sudah tidak berfungsi.

"Orang mungkin melihatnya normal, tetapi sebenarnya ini palsu. Kejadian itu terjadi saat saya berusia 58 tahun. Tentu trauma ada, tetapi saya memilih untuk bertahan karena beberapa alasan. Pertama, usia saya sudah mendekati masa pensiun, sehingga pindah sekolah akan merepotkan. Kedua, masalah dengan masyarakat dan siswa sudah selesai. Saya juga merasa, di manapun mengajar, tantangan akan selalu ada,” papar Zaharman dengan penuh ketegaran.

Meski insiden tersebut meninggalkan luka fisik dan emosional, Zaharman menolak menyerah. 

Ia tetap melanjutkan tugasnya sebagai pendidik. Baginya, mengajar adalah panggilan hati yang tidak dapat ditinggalkan begitu saja.

Kondisi SMA Negeri 7 Rejang Lebong, tempat Zaharman mengajar, mencerminkan tantangan pendidikan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Minimnya fasilitas, jumlah guru yang terus berkurang, dan siswa yang kurang memiliki etika dan sopan santun menjadi tantangan yang terus dihadapi.

"Fasilitas sekolah semakin menurun, jumlah guru berkurang, dan sikap anak didik yang kurang sopan membuat beberapa guru memilih pindah. Murid juga semakin sedikit karena mereka lebih memilih sekolah baru yang menawarkan lingkungan lebih baik," ungkap Zaharman.

Zaharman mengakui situasi ini semakin diperparah oleh pola asuh yang berbeda dengan generasi sebelumnya.

"Dulu, kalau kita dimarahi guru, orangtua akan mendukung guru. Sekarang, jika guru memarahi siswa, malah orangtua yang marah kepada guru. Ini membuat siswa sulit belajar bertanggung jawab. Kasihan mereka, karena jika selalu dilindungi, mereka tidak tahu mana yang benar dan mana yang salah," tuturnya.

Penghargaan yang diterima Zaharman bukan hanya pengakuan atas dedikasinya, tetapi juga simbol motivasi bagi guru-guru lain, khususnya yang mengabdi di daerah 3T.

Ia percaya tugas seorang pendidik adalah menyelesaikan amanahnya di mana pun berada, tanpa memandang besarnya tantangan.

"Di manapun kita mengajar, pasti ada banyak permasalahan. Ada banyak guru yang mengajar di wilayah 3T lainnya yang menghadapi tantangan seperti saya, contoh di daerah Sulawesi sana. Tetapi kita harus tetap semangat. Anak-anak yang kita didik adalah generasi penerus bangsa," katanya dengan penuh semangat.

Melalui penghargaan ini, Zaharman berharap dapat menginspirasi guru-guru lain untuk terus berjuang dan tidak menyerah pada keadaan.

Ia juga mendorong para pendidik untuk melakukan introspeksi diri dan memahami bahwa perubahan pola asuh orangtua dan siswa adalah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak.

Zaharman menyampaikan pesan yang penuh inspirasi kepada rekan-rekan sejawatnya.

"Tetaplah menyelesaikan tugas di mana pun kalian berada meskipun tugas kita tidak mudah, terutama di daerah 3T. Kita mungkin bekerja di tempat yang penuh keterbatasan, tetapi anak-anak yang kita didik adalah masa depan bangsa. Jangan pernah menyerah, karena tugas kita adalah menciptakan generasi yang mampu membawa perubahan. Meski tantangan berat, percayalah bahwa dedikasi kita akan membuahkan hasil bagi masa depan mereka," urainya dengan penuh keyakinan.

Wali Murid Divonis Hukuman Setimpal

Wali Murid Ketapel Guru Zaharman hingga Buta (kiri). Begini akhir nasibnya.
Wali Murid Ketapel Guru Zaharman hingga Buta (kiri). Begini akhir nasibnya. (kolase Tribun Bengkulu)

Sementara itu, wali murid yang mengetapel guru Zaharman sudah dijatuhi vonis.

Ervan Jaya (45), orangtua siswa yang katapel seorang guru di Bengkulu bernama Zaharman, karena tidak terima anaknya ditindak akibat merokok, dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Rabu (17/1/2024).

Ervan dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 356 ke-2 KUHP.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korbannya luka berat dan perbuatan tersebut telah terlebih dahulu direncanakan oleh terdakwa.

Adapun korban dianiaya saat tengah menjalankan tugasnya sebagai guru

Humas PN Kelas IB Curup, Yongki menjelaskan, vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim, sama dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.

Sidang diketuai oleh Dini Anggraini, didampingi hakim anggota Yongki dan Mantiko Soemanda Mochtar.

"Putusan sama dengan tuntutan JPU," ujar Yongki saat dihubungi wartawan, Kamis (18/1/2024), melansir dari Kompas.com.

Hal yang meringankan terdakwa, selama persidangan dia kooperatif dan memberikan keterangan sebenarnya.

Sementara, yang memberatkan adalah dampak dari perbuatan terdakwa terhadap Zaharman, di mana korban mengalami cacat permanen yakni buta.

"Terdakwa mengaku menerima atas putusan tersebut," ujarnya.

Sekadar mengingat kembali, Kasus ini terjadi pada Agustus 2023.

Saat itu, Zaharman sedang melaksanakan tugasnya mengajar sebagai guru olahraga di SMA Negeri 7 Rejang Lebong di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Saat itu, korban melihat seorang siswa merokok. Zaharman kemudian melakukan tindakan.

Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya.

Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel. Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidikkan umpan di katapel yang dia bawa hingga mengenai mata kanan Zaharman.

Luka ini membuat mata Zaharman buta Ervan sempat melarikan diri selama lima hari usai melakukan aksinya.

Namun, keluarga akhirnya menyerahkan Ervan ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved