Berita Viral

Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito

Mau-mau saja terima uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani, segini gaji dan harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.

kolase Tribun Sultra
Eks Kapolsek Baito dan Supriyani. Mau-mau Saja Terima Uang Rp 2 Juta dari Guru Supriyani, Segini Gaji dan Kekayaan Eks Kapolsek Baito. 

SURYA.co.id - Mau-mau saja terima uang damai Rp 2 juta dari guru Supriyani, segini gaji dan harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris.

Diketahui, Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Ipda Muhamad Idris dan Kanit Reskrim Aipda Amiruddin, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena meminta uang dalam kasus guru Supriyani.

Hal tersebut setelah keduanya menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024) dan Kamis (5/12/2024). 

Meski demikian, eks Kapolsek Baito terbukti lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

Ia cuma menerima dan memakainya untuk pembangunan Polsek Baito.

Baca juga: Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani, Propam: Pasif

Lantas, seberapa besaran gaji dan kekayaan Iptu Muh Idris?

Aturan kenaikan gaji anggota Polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berlaku sejak 26 Januari 2024.

Berikut daftar lengkapnya.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 - Rp2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 - Rp2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 - Rp2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 - Rp3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 - Rp3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 - Rp3.197.700

2. Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 - Rp3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 - Rp3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 - Rp3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 - Rp4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 - Rp4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 - Rp4.355.400 

Baca juga: Dedi Mulyadi Dapat Ganjaran Usai Bantu Guru Supriyani dan Kasus Vina Cirebon, Diberi Penghargaan Ini

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200 - Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600 - Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900 - Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200 - Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500 - Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000 - Rp5.663.000

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800 - Rp5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000 - Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800 - Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400 - Rp6.405.500.

Jika Komang berpangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), maka ia merupakan perwira Polri golongan III.

Gajinya berada di kisaran Rp3.046.600 - Rp5.006.500.

Baca juga: Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani

Lantas, seperti apa harta kekayaan Iptu Muh Idris?

Melansir dari laman elhkpn, berikut rinciannya.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000 

1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000 

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000 

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 155.000.000 

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000 

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000 

D. SURAT BERHARGA Rp. ---- 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697 

F. HARTA LAINNYA Rp. ---- 

Sub Total Rp. 1.772.037.697 

III. HUTANG Rp. ---- 

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697.

Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim

Supriyani dan Eks Kapolsek Baito. Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani.
Supriyani dan Eks Kapolsek Baito. Pantesan Eks Kapolsek Baito Disanksi Lebih Ringan Soal Uang Damai Guru Supriyani. (kolase Tribun Sultra)

Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.

Dari hasil sidang etik, Eks Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM mendapat saksi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani.

Namun terdapat perbedaan perlakuan untuk kedua petugas kepolisian itu.

Sanksi etik yang diberikan adalah demosi dan penempatan khusus (Patsus), Ipda MI bakal diamankan atau di-patsus di Mapolda Sultra.

Berbeda dengan Aipda AM yang akan menjalani Patsus di Polres Konawe Selatan.

Jumlah hari Patsus yang diberikan kepada keduanya juga berbeda.

Eks Kapolsek Baito mendata sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.

Hukuman tersebut rencananya dilangsungkan pada Senin (9/12/2024).

"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.

Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda. 

Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.

"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda."

"Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.

Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.

"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.

Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.

"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved