UMK Surabaya 2025

Lebih Tinggi dari Persentase UMP, UMK Surabaya 2025 Diprediksi Naik 8 Persen Jadi Rp 5,1 Juta 

Untuk diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan UMP naik di angka 6,5 persen.

|
Surya.co.id/bob
Aksi serikat pekerja di Jawa Timur pada peringatan Hari Buruh di Surabaya beberapa waktu lalu. 

"Persentase kenaikan UMP pun menggunakan nilai alpha sekitar 0,9. Sehingga, UMK pun cukup terbuka untuk menggunakan nilai alpha yang sama," katanya.

Pihaknya optimis, pembahasan UMK bersama unsur Dewan Pengupahan yang lain, seperti unsur pengusaha, tak akan menemukan kendala. Sehingga, kenaikan UMK mulai bisa diterapkan pada awal 2025. 

Untuk diketahui, pada 2024, Upah Minimum Regional (UMR) Kota Surabaya mencapai Rp4.725.479 (Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023). Angka ini naik sebesar Rp200.000 (4,4 persen) dari tahun 2023 (Rp4.525.479) sekaligus menjadikan Kota Surabaya sebagai daerah dengan UMR tertinggi di Jawa Timur. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan kenaikkan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5 persen.

Selanjutnya, penetapan upah minimum sektoral akan menjadi tanggung jawab Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.

"Kan sudah clear, amanah MK (Mahkamah Konstitusi) itu kan upah sektoral di Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, Kabupaten. Kan Pak Presiden menyampaikan itu tadi kan. Clear kok, semua udah clear," kata Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli sebelumnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved