Berita Viral
Beda Hukuman Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Sama-sama Terlibat Uang Damai Guru Supriyani
Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Padahal sama-sama terlibat kasus uang damai guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito mendapat hukuman yang berbeda.
Dari hasil sidang etik, Eks Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Aipda AM mendapat saksi dalam kasus pemerasan terhadap keluarga Supriyani.
Namun terdapat perbedaan perlakuan untuk kedua petugas kepolisian itu.
Sanksi etik yang diberikan adalah demosi dan penempatan khusus (Patsus), Ipda MI bakal diamankan atau di-patsus di Mapolda Sultra.
Berbeda dengan Aipda AM yang akan menjalani Patsus di Polres Konawe Selatan.
Jumlah hari Patsus yang diberikan kepada keduanya juga berbeda.
Baca juga: Sosok Bupati Kediri yang Janji Tanggung Biaya Anak Bungsu Korban Selamat Pembunuhan 1 Keluarga Guru
Baca juga: Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Berimbas Nasib Iptu Rudiana dan Terpidana
Eks Kapolsek Baito mendata sanksi patsus selama tujuh hari, sementara Aipda AM selama 21 hari.
Hukuman tersebut rencananya dilangsungkan pada Senin (9/12/2024).
"Karena yang bersangkutan ini tinggalnya di Konawe Selatan, kita mulainya hari Senin aja," kata Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh saat ditemui di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Kabid Propam Polda Sultra menyampaikan keduanya memiliki pangkat berbeda.
Menurut Sholeh, bagi perwira sanksi teguran sudah termasuk kategori keras.
"Dari segi pangkat bebeda ya, dengan melihat fakta-fakta persidangan dengan yang bintara beda."
"Untuk level perwira itu dengan teguran aja sudah keras apalagi di-patsus," ungkap Sholeh.
Selain itu, peran Ipda MI sebagai pimpinan di Polsek Baito lebih pasif dalam kasus meminta uang kepada keluarga Supriyani.
"Dari fakta persidangan juga terbukti yang perwira tadi (Ipda MI) tidak aktif dan tidak secara eksplisit untuk meminta uang dalam kaitan kasus itu, ia hanya menerima," jelas Kabid Propam.
Kombes Moch Sholeh mengatakan sanksi patsus dan demosi untuk dua personel Polres Konsel itu juga sudah cukup adil untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Karena selama sanksi demosi melekat, Ipda MI dan Aipda AM tidak mendapat hak-hak berupa tunjangan kinerja, tidak mendapat jabatan ataupun jenjang kenaikan pangkat.
"Artinya dengan demosi tadi satu tahun ataupun dua tahun sudah termasuk pengurangan hak-hak untuk tukin, kenaikan pangkatnya juga terhambat dan yang bersangkutan tidak ditaruh operasional atau staf," jelasnya.
Apa Itu Demosi?
Pengertian demosi diatur dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan bahwa demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan.
Baca juga: Diam-diam Bareskrim Periksa Saksi Baru Kasus Vina Cirebon, Berimbas Nasib Iptu Rudiana dan Terpidana
Baca juga: Tabiat Agus Komarudin Korban Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Kepsek dan Rekan Terpukul
Demosi juga berarti penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Demosi seperti dijatuhkan KKEP kepada Chuck merupakan sanski bersifat administratif.
Demosi juga diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 1 angka 38 disebutkan bahwa mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.
Sanksi demosi dapat dijatuhkan kepada seorang atasan polisi yang berwenang terhadap terduga pelanggar yang berada di kesatuannya.
"Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan," bunyi Pasal 66 ayat (5) Perkap Nomor 2 Tahun 2016.
Sementara itu, ada beberapa jenis pelanggaran anggota Polri yang dapat dikenakan demosi.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Berikut penjelasannya:
1. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
2. Menghilangkan senjata api Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau membayar ganti rugi.
3. Penganiayaan sesama anggota polisi atau masyarakat Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
4. Menjadi anggota atau pengurus partai Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
5. Pelanggaran HAM Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Baca juga: Trauma Berat Anak Bungsu Korban Selamat Pembunuhan Satu Keluarga Guru di Kediri, Bupati Sampai Iba
Baca juga: Detik detik Kades Di Boyolali Digerebek Warga Berduaan Di Rumah Janda Cantik, Sudah Nikah Siri?
6. Membocorkan rahasia negara Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
7. Pelanggaran sumpah Dapat dijatuhi sanksi rekomendasi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
8. Menurunkan kehormatan dan martabat negara Dapat dijatuhi sanksi berupa mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
9. Mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI Dapat dijatuhi sanksi berupa rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.
Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik

Sementara itu, Kubu guru Supriyani ternyata tak puas jika mantan Kapolsek Baito Iptu Muh Idris cuma diproses secara etik.
Mereka juga ingin melaporkan balik jika ada unsur pidananya.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan.
Andri akan melaporkan balik dua personel Polsek Baito yang sedang menjalani sidang etik di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).
Adapun pelaporan yang akan dibuat Andri atas tuduhan perbuatan pidana menskenariokan kasus dengan tuduhan Supriyani telah memukuli muridnya.
Andri menyampaikan pelaporan pidana untuk Ipda MI dan Aipda AM, setelah nantinya ada hasil sidang etik Propam Polda Sultra terhadap dua personel Polres Konawe Selatan (Konsel) tersebut.
"Kita tuntaskan dulu proses etik, lihat hasilnya seperti apa kalau ada unsur pidananya kita akan mendorong ke pelaporan pidana," jelas Andri saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (4/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Andri menyampaikan saat ini, Supriyani dan beberapa saksi lain masih memberikan kesaksian soal uang Rp2 juta yang diminta Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak Propam Polda Sultra agar mengusut soal indikasi permintaan uang Rp50 juta.
Baca juga: Kisah Lengkap Bimbim Mahasiswa ITS Surabaya Nyambi Jualan Ayam Geprek di Kampus demi Bantu Orang Tua
Baca juga: Mobil Angkut 3 Cewek Muda dan Pelajar Tabrak Gerobak Sampah di Jl Kertajaya Surabaya, 1 Orang Tewas
"Termasuk permintaan uang Rp50 juta kalau dari pemeriksaan etik ada terbukti kami juga laporkan itu," ungkap Andri.
Andri mengatakan upaya lapor balik karena kliennya sudah menjadi korban atas tindakan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MI dan Aipda AM.
Selain itu, dampak kriminalisasi aparat Polsek Baito tersebut, Supriyani mengalami kerugian materil juga berpengaruh pada psikologisnya selama tahapan sidang.
Untuk diketahui, guru honorer SDN 4 Baito Supriyani menghadiri panggilan Propam Polda Sultra sebagai saksi di sidang perdana pelanggaran etik dua personel Polres Konawe Selatan.
Supriyani dipanggil Propam Polda Sultra untuk memberikan keterangan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan Kapolsek Baito Ipda MI dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda AM.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Mako Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita, Rabu (4/12/2024).
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Selain itu hadir pula Kepala Desa Wonua Raya, suami Supriyani, Katiran, dan Wali Kelas 1A, Lilis Erlina Dewi.
Selain itu, Propam Polda Sultra juga memanggil Aipda WH dan istrinya NF selaku orangtua murid yang menuduh Supriyani memukuli anak mereka.
berita viral
Kapolsek Baito
Kanit Reskrim Polsek Baito
uang damai
Supriyani
Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Imbas Anik Emak-emak di Lumajang Meninggal Mendadak saat Nonton Sound Horeg, Bupati Akan Lakukan Ini |
![]() |
---|
Sosok Nanak Pencuri Motor di Ponorogo yang Viral Panik Dikejar Emak-emak Berdaster, Residivis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eiichiro Oda Pencipta Manga One Piece, Bendera Karakternya Jadi Polemik di Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Pasien Meninggal Usai 15 Menit Tak Ditangani di IGD Puskesmas, Pantas Keluarga Ngamuk |
![]() |
---|
Desak Polda Jalankan 'Jumat Keramat' ke Roy Suryo Cs , Peradi Bersatu: Tanpa Tedeng Aling-aling! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.