UMK Surabaya 2025

Prediksi UMK Surabaya Tembus Rp 5,1 Juta, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto: 4,9 Juta

Surabaya akan menjadi daerah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Timur (Jatim), dengan angka Rp 5,1 juta.

|
Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
Ilustrasi 

SURYA.CO.ID - Surabaya akan menjadi daerah dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) tertinggi di Jawa Timur (Jatim), dengan angka Rp 5,1 juta.

Angka tersebut merunut dengan kenaikkan yang telah Presiden Prabowo tetapkan, yaitu minimum 6,5 persen.

Begitu juga dengan daerah di sekitar Surabaya, yakni Sidoarjo dan Gresik.

Kedua daerah penyangga itu akan mencapai Rp 4,9 juta.

Berikut daftar lengkapnya dengan asumsi kenaikkan UMK mencapai 6,5 persen.

UMK Kota Surabaya 2025 dari Rp 4.725.479 menjadi Rp 5.032.635

UMK Kabupaten Gresik 2025 dari Rp 4.642.031 menjadi Rp 4.943.763

UMK Kabupaten Sidoarjo 2025 dari Rp 4.638.582 menjadi Rp 4.940.089

Baca juga: Tabiat Satu Keluarga Guru yang Tewas Dibunuh di Kediri, Kapolres Menangis Tengok Anak yang Selamat

Baca juga: DETIK-DETIK Ular Piton Sepanjang 5 Meter Mendadak Muncul di Teras Rumah Warga Manyar Gresik

UMK Kabupaten Pasuruan 2025 dari Rp 4.635.133 menjadi Rp 4.936.416

UMK Kabupaten Mojokerto 2025 dari Rp 4,624.787 menjadi Rp 4.925.398

UMK Kabupaten Malang 2025 dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.587.212

UMK Kota Malang 2025 dari Rp 3.309.144 menjadi Rp 3.524.238

UMK Kota Batu 2025 dari Rp 3.155.367 menjadi Rp 3.360.465

UMK Kota Pasuruan 2025 dari Rp 3.138.838 menjadi Rp 3.342.862

Untuk Hingga Jumat (6/12/2024), besaran UMK 2025 seluruh daerah di Indonesia belum ditetapkan.

Namun, Presiden Prabowo sudah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen.

Begitu pula dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sudah menerbitkan Permenaker No.16/2024 tentang Penetapan upah minimum 2025, Rabu (4/12/2024). 

Beleid tersebut mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMK 2025.

“Nilai kenaikan upah minimum provinsi tahun 2025 sebesar 6,5 persen (enam koma lima persen) dari Upah Minimum provinsi tahun 2024,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 3 beleid itu.

Dalam penetapan UMP 2025, pemerintah mengacu pada rumus UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan UMP 2025.

Nilai kenaikan UMP dan UMK tahun 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP 2025, kata Yassierli, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur yang diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Baca juga: Kekayaan Dedi Mulyadi, Pantesan Enteng Kerahkan 23 Pengacara Bantu Kasus Siswa SD Tewas Dibully

Baca juga: Berita Persebaya Hari Ini Populer: Modal Positif Arema FC, Bajul Ijo Gelar Uji Coba di Australia

Menyusul UMK 2025 yang diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

Lalu, formula kenaikan UMK adalah UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan UMK 2025. 

"UMP ini wajib dilaksanakan untuk pekerja (dengan masa kerja) 1 tahun ke bawah," ungkap Yassierli saat jumpa pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Selain itu, dalam Permenaker ini Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.

Disclaimer

Untuk diketahui saja, angka di atas merupakan prediksi dari SURYA.co.id

Sampai saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur ataupun Pemerintah Kota Surabaya masih belum merilis atau mengumumkan secara resmi berapa UMP Jawa Timur

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved