Pelajar Di Semarang Tewas Ditembak
Polisi Tembak Pelajar Di Semarang, Komnas HAM: Aipda RZ Lakukan Extra Judicial Killing, Apa Itu ?
Komnas HAM melakukan proses pemantauan terjadinya peristiwa tersebut sejak 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
SURYA.CO.ID – Pemantauan kasus tewasnya Gamma pelajar di Semarang karena ditembak Aipda RZ pada 24 November 2024 lalu telah selesai dilakukan Komnas HAM .
Komnas HAM melakukan proses pemantauan terjadinya peristiwa tersebut sejak 28 sampai dengan 30 November 2024 di Kota Semarang.
Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan dalam pemantauan tersebut pihaknya telah menggali keterangan sejumlah pihak dan melakukan sejumlah hal.
Pertama, Komnas HAM telah meminta keterangan Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, Bidpropam Polda Jawa Tengah.
Kedua, pihaknya juga meminta keterangan keluarga korban dan para saksi.
Baca juga: Desak Kapolri Copot Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar, YLBHI Sebut Ferdy Sambo
Ketiga, Komnas HAM juga meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan di sekitar Jalan Candi Penataran Raya Kalipancur Ngaliyan, dan Jalan Simongan Semarang Kota.
Keempat, meminta keterangan dari kedokteran forensik.
Kelima, Komnas HAM juga telah meminta keterangan dari digital forensik.
"Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," kata Uli dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM RI, Kamis (5/12/2024).
Jenis pelanggaran HAM pertama yang dilanggar, kata Uli, adalah hak hidup (Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang HAM Tahun 1999), dan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing).
Penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan meninggalnya GRO, kata Uli, sehingga menghilangkan hak hidup dari GRO.
Baca juga: Beda Keterangan 2 Pejabat Polri Soal Polisi Tembak Mati Pelajar Semarang, Keluarga Korban Bereaksi
Tindakan dari RZ, lanjut dia, adalah pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) yaitu dengan telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.
Unsur extra judicial killing tersebut antara lain pembunuhan dan penembakan yang dilakukan RZ mengakibatkan hilangnya nyawa GRO, dan luka-luka yang dialami S dan A pada sekitar pukul 00.19 WIB tanggal 24 November 2024 di depan minimart Candi Penataran Semarang Kota.
Perbuatan dilakukan oleh aparat negara sebagai anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang, dan aparat penegak hukum (kepolisian).
RZ tidak dalam pembelaan diri (self-defense) dan tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam atas lewatnya sepeda motor yang dikendarai oleh tiga korban tersebut.
Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Polisi Tembak Mati Pelajar
Aipda Robig Zaenudin
Gamma Rizkynanta Oktafandy
surabaya.tribunnews.com
Imbas Kombes Irwan Anwar Cuma Dimutasi Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar, Pandji: Dikasih Jabatan |
![]() |
---|
Alasan Kapolrestabes Semarang Tak Cukup Dimutasi, Kebohongannya Terkuak di Rekonstruksi Kasus Gamma |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kombes M Syahduddi Kapolrestabes Semarang Pengganti Kombes Irwan Anwar, Ini Prestasinya |
![]() |
---|
Nasib Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi ke Sini Usai Anggotanya Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Sosok Komika yang Setiap Hari Unggah Foto Kapolrestabes Semarang Imbas Polisi Tembak Mati Pelajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.