Berita Viral
Kekayaan Eks Kapolsek Baito yang Tega Minta Uang Damai Rp 2 Juta ke Guru Supriyani untuk Beli Semen
Segini harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang tega minta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani untuk beli bahan bangunan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Segini harta kekayaan eks Kapolsek Baito Iptu Muh Idris yang tega minta uang damai Rp 2 juta ke guru Supriyani.
Diketahui, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan Ipda M Idris telah mengakui perbuatannya meminta uang Rp 2 juta kepada Supriyani dan keluarganya.
Uang itu bahkan diberikan kepada mantan Kapolsek Baito melalui perantara Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
"Iya Ipda MI mengakui sudah meminta uang itu kepada Supriyani," kata Sholeh, Rabu (4/12/2024), melansir dari Tribun Sultra.
Ia mengungkapkan Ipda M Idris juga sudah mengakui uang Rp 2 juta dari Supriyani digunakan membeli bahan bangunan untuk Mako Polsek Baito.
Baca juga: Dedi Mulyadi Beraksi Lagi Usai Beri Rp 50 Juta ke Guru Supriyani, Kerahkan 23 Pengacara untuk Ini
"Uang kurang lebih Rp 2 juta itu diterima untuk membeli bahan bangunan ruangan Unit Reskrim, seperti tegel, semen," jelas Kombes Pol Sholeh.
Sementara itu, pengakuan Ipda M Idris, tidak ada dugaan permintaan uang Rp50 juta.
"Yang Rp50 juta itu tidak ada," kata Sholeh.
Lantas, seperti apa harta kekayaan Iptu Muh Idris?
Melansir dari laman elhkpn, berikut rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.150.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/84 m2 di KAB / KOTA GOWA, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
Baca juga: Tak Puas Eks Kapolsek Baito Diproses Etik, Kubu Guru Supriyani Bakal Lapor Balik: Kalau Ada Pidana
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 155.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp. 155.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 50.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 417.037.697
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 1.772.037.697
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.772.037.697.
Dijatuhi Sanksi
Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim akhirnya dinyatakan terbukti bersalah karena dalam kasus guru Supriyani.
Hal tersebut setelah keduanya menjalani sidang etik di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (4/12/2024) dan Kamis (5/12/2024).
"Dan alhamdulillah sore ini sudah selesai," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.
Baca juga: Duduk Perkara Uang Damai Kasus Guru Supriyani, Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Beda Pengakuan
Sidang kode etik Ipda Muhamad Idris dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sultra.
Sementara Aipda AM dipimpin oleh Wakapolres Konawe Selatan (Konsel).
Berdasarkan sidang tersebut, Ipda MI dan Kanit Reskrim Aipda AM dihukum demosi dan penempatan khusus (patsus).
Hukuman tersebut diputuskan usai Bidang Propam Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melaksanakan sidang kode etik di Polda Sultra, Kamis (5/12/2024).
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menyebut Ipda MI dan Aipda AM terbukti melakukan permintaan bantuan uang," jelasnya.
Lanjut, Kombes Pol Iis, Ipda MI dijatuhi hukuman patsus selama tujuh hari dan demosi satu tahun.
"Juga sanksi etik untuk memberikan permintaan maaf kepada institusi terhadap perbuatan yang dia lakukan," katanya.
Sementara Aipda AM berdasarkan hasil sidang kode etik, yang dipimpin Wakapolres Konsel, terbukti bersalah melakukan permintaan bantuan sejumlah Rp 2 juta, kepada pihak yang sedang berperkara.
"Kemudian Ketua Komisi Kode Etik menjatuhkan kepada Aipda AM patsus selama 21 hari dan demosi selama dua tahun," katanya.
Guru Supriyani Jadi Saksi

Mantan Kapolsek dan Kasat Reskrim Polsek Baito disidang karena dugaan permintaan uang Rp 2 juta dan Rp 50 juta terhadap guru Supriyani, Rabu (4/12/2024).
Hadir sebagai saksi di sidang kode etik, guru Supriyani bersama Kepala Desa Wonua Raya, suami Ibu Supriyani Katiran, dan wali kelas 1A Lilis Erlina Dewi.
Dari pantauan di lapangan, Supriyani tiba di Polda Sultra sekira pukul 09.25 wita Rabu (04/12/2024) pagi.
Guru SDN 4 Baito itu datang didampingi kuasa hukumnya Andri Darmawan.
Kuasa Hukum Supriyani mengatakan panggilan Propam oleh kliennya untuk memberikan keterangan atas permintaan uang Rp 2 juta oleh dua mantan personel Polsek Baito.
"Iya hari ini Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi," katanya.
Diketahui Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin diduga melanggar kode etik kepolisian karena memeras Supriyani dengan meminta uang Rp 2 juta.
Permintaan uang Rp 2 juta ini agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang juga anak polisi Aipda WH tidak dilakukan penahanan.
Uang Rp 2 juta itu sudah diserahkan Kades Wonua Raya ke Kasat Reskrim.
Namun setelah itu, Kasat Reskrim kembali meminta uang damai Rp 50 juta melalui kades Woua Raya.
Dalam persidangan terungkap, permintaan uang damai Rp 50 juta itu atas perintah kapolsek.
Setelah guru Supriyani divonis bebas, Andri Darmawan, kuasa hukum guru Supriyani meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan.
"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024).
Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.
"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri.
Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.
"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya.
Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu.
Dikatakan saat proses penyidikan itu ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk meminta uang Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan.
"Yang datang di rumah itu penyidik, dia menyampaikan ini kasus tidak bisa diselesaikan dengan damai. Katanya: Ini berkas saya mau kirim ke jaksa. Karena itu dia minta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap Supriyani.
berita viral
Kapolsek Baito
Iptu Muh Idris
uang damai
Supriyani
Guru Supriyani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Yuda Heru Dokter Hewan yang Praktik Sekretom Ilegal untuk Manusia, Ternyata Dosen Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.