Pilgub Jatim 2024

Bawaslu Surabaya Temukan Petugas Tak Tulis 'Garis Hitung Suara' saat Rekapitulasi Pilgub Jatim

Bawaslu Surabaya menemukan petugas di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak menuliskan garis hitung suara pada hasil rekapitulasi.

surya.co.id/bobby kolloway
Proses rekapitulasi suara tingkat kota di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, Selasa (3/12/2024) menunjukkan temuan Bawaslu Surabaya pada rekapitulasi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 45, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya menemukan petugas di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tak menuliskan garis hitung suara pada hasil rekapitulasi.

Hal ini terungkap pada proses rekapitulasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Hal tersebut terjadi di TPS 45 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Pada hasil rekapitulasi yang tertulis di Form C Hasil KWK, hanya tertulis angka.

Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamida dan Lukmanul Khakim mendapatkan 13 suara, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak mendapatkan 92 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta mendapat 239 suara.

Namun, masing-masing perolehan tersebut ditulis menggunakan angka tanpa "garis hitung" yang lengkap.

Padahal garis hitung seharusnya dituliskan dalam kolom rincian perolehan suara sah.

"Kami menemukan adanya dugaan perbedaan hasil perhitungan di TPS. Sehingga, dugaannya adalah adanya perubahan hasil perhitungan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Surabaya, Syafiudin, dikonfirmasi di sela acara rekapitulasi KPU Surabaya, Selasa (3/12/2024).

Atas dugaan tersebut, Bawaslu Kota Surabaya melakukan proses pengecekan.

"Kami kemudian mengecek seluruh hasil pengawasan kita mulai dari TPS kelurahan kecamatan sampai di tingkat kota," kata Udin.

Hasilnya, Bawaslu mengungkapkan tak adanya keberatan dari para saksi.

Kemudian, Bawaslu juga tak menemukan indikasi yang mengarah pada perubahan hasil perhitungan.

"Sehingga, kemudian Bawaslu Kota Surabaya selanjutnya melakukan klarifikasi kepada rekan-rekan di KPU Kota Surabaya melalui rekapitulasi tingkat kota ini," katanya.

Terungkap, petugas TPS melakukan rekapitulasi dengan menulis garis hitung di papan lain. Sehingga, tak tertulis pada Plano tersebut.

"Sudah dijelaskan juga kepada kita, pada prinsipnya proses perhitungan itu sudah dilakukan sesuai prosedur. Hanya saja, tidak sesuai di proses penulisannya. Jadi, yang harusnya ditulis di Plano itu kemudian ditulisnya di papan lain," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved