Berita Viral

Alasan Guru Supriyani Divonis Bebas, Majelis Hakim Punya Beberapa Pertimbangan, Kurang Bukti

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendukung kebebasan guru Supriyani. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
youtube
Guru Supriyani. Alasan Guru Supriyani Divonis Bebas, Majelis Hakim Punya Beberapa Pertimbangan, Kurang Bukti 

Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani.  

Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP.  

Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat.  

"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.  

Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana.  

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.   

Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban.  

Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dituduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan.  

3. Saksi kuat Supriyani 

Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4.  

Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1 A tempat korban belajar.  

Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan.  

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya.  

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadirkan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved