Berita Viral

Alasan Guru Supriyani Divonis Bebas, Majelis Hakim Punya Beberapa Pertimbangan, Kurang Bukti

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendukung kebebasan guru Supriyani. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
youtube
Guru Supriyani. Alasan Guru Supriyani Divonis Bebas, Majelis Hakim Punya Beberapa Pertimbangan, Kurang Bukti 

SURYA.CO.ID - Terungkap beberapa alasan guru Supriyani divonis bebas dari perkara dugaan penganiayaan muridnya yaitu anak polisi Aipda WH di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan mengungkapkan, ada beberapa pertimbangan yang mendukung kebebasan guru Supriyani. 

Hal itu disampaikan pada pembacaan putusan perkara guru Supriyani, Senin (25/11/2024) pagi. 

Berikut beberapa alasan guru Supriyani akhirnya divonis bebas. 

1. Bukti tidak sesuai 

Dalam pembacaan putusan, salah satu anggota majelis hakim Vivi Fatmawaty Ali menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan kuat melakukan pemukulan pada siswanya, seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).  

Selain itu, hakim menilai keterangan saksi siswa D serta dua temanya yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki kesesuaian dengan hasil visum luka anak Aipda WH yang dikeluarkan dokter. 

Guru Supriyani sebelumnya diduga memukul siswa anak Aipda WH dengan sapu ijuk. Namun, menurut keterangan saksi ahli forensik luka di paha anak Aipda WH, terjadi karena gesekan benda dari permukaan kasar bukan sapu. 

"Tidak ada bukti berkesesuaian keterangan saksi Izzatun dan Afizah dengan bukti hasil visum dan bukti lainnya, berupa celana warna merah yang tidak ditemukan adanya sobekan akibat gesekan benda dengan permukaan kasar," ungkap hakim Vivi. 

2. JPU tidak cukup bukti 

Menurut keterangan saksi ahli forensik, luka siswa dipukuli sapu maka hanya luka lecet dan memar. Sehingga menurut hakim, luka paha korban karena dipukuli sapu Supriyani tidak sesuai dan terbantahkan. 

Selain itu, menurut hakim keterangan saksi dihadirkan jaksa di persidangan belum mampu menunjukan adanya tindak pidana dilakukan Supriyani. 

Sebagaimana diatur dalam pasal 185 ayat (2) juncto pasal 185 ayat (3) KUHAP.  

Dimana, JPU hanya menghadirkan keterangan saksi anak dalam kasus tindak pidana pemukulan yang dilakukan supriyani.  

"Menentukan keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah atas perbutasan yang didakwakan kepadanya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berlaku apabila disertai dengan alat bukti lainnya yang sah," kata hakim Vivi.  

Kemudian menurut Hakim, jaksa penuntut umum tidak mempu membuktikan adanya tidak pidana yang dilakukan Supriyani.  

Karena dalam sistem hukum pidana formil di Indonesia beban untuk membuktikan adanya tindak pidana terletak pada jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 66 KUHAP.  

Hakim juga mempertimbangan bahwa keterangan saksi Aipda WH dan Istrinya NF yang menyatakan adanya pemukulan berdasarkan cerita anak mereka seharusnya dikesampingkan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat.  

"Keterangan saksi saksi tersebut layak untuk dikesampingkan sebab keterangan saksi itu tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1 angka 26 KUHAP," ucap hakim.  

Kemudian keterangan saksi anak yang dihadirkan di persidangan bisa dijadikan bukti kuat adanya tindak pidana.  

Hal ini sesuai dengan keterangan saksi ahli Reza Indragiri yang menyampiakan kualitas kesaksian yang masih berusia kanak-kanak.   

Majelis juga menilai tidak adanya keterangan saksi lain yang menunjukan bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan kepada korban.  

Karena dihari kejadian atau Rabu (24/4/2024) yang dituduhkan kepada Supriyani tidak ada yang melihat adanya tindak pidana penganiayaan.  

3. Saksi kuat Supriyani 

Bukti ini diperkuat dengan keterangan saksi Lilis wali kelas korban, kepala sekolah SDN 4 Baito Sanna Ali, dan Nur Aisyah wali kelas 4.  

Dimana keterangan saksi Lilis menyebut Supriyani hanya mengajar di ruang kelas 1 B dan tidak pernah masuk kelas 1 A tempat korban belajar.  

Hakim menilai seharusnya Jaksa bisa membuktikan Ibu Supriyani masuk ke kelas 1 A dan melakukan pemukulan terhadap korban seperti yang dituduhkan.  

"Menimbang saksi Lilis Herlina Dewi hanya meninggalkan kelas selama 5 menit untuk mengisi absen. Saat berjalan ke ruangan saksi Lilis melihat terdakwa Supriyani mengajar di kelas 1 B," ungkapnya.  

"Namun berdasarkan dari persidangan tidak ada saksi atau murid kelas 1 B dihadirkan membuktikan terdakwa benar-benar keluar kelas 1 B pada saat mengajar," ungkap Hakim 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved