Berita Viral
Update Nasib Kapolsek Baito usai Dicopot Imbas Guru Supriyani, Mau Disidang soal Uang Damai Rp 2Juta
Beginilah nasib Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin, setelah dicopot imbas guru Supriyani.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah nasib Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin, setelah dicopot imbas guru Supriyani.
Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin akan menjalani sidang pelanggaran etik usai keduanya terindikasi meminta uang Rp 2 juta ke guru Supriyani.
Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Propam Polda Sultra) mengatakan, guru Supriyani akan hadir sebagai saksi dalam sidang pelanggaran etik.
Dalam surat pemanggilan Propam Polda Sultra yang ditandatangani Kombes Pol Moch Sholeh, Selasa (3/12/2024), guru Supriyani diminta hadir di Ruang Sidang Bidang Propam, Rabu (4/12/2024) sekira pukul 09.00 WITA.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, membenarkan pemanggilan kliennya sebagai saksi di sidang pelanggaran etik terhadap Iptu MI.
"Iya besok sidang kode etik. Ibu Supriyani dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan soal permintaan uang Rp 2 juta," ucap Andri, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribun Sultra.
Sementara Kabid Propam Kombes Moch Sholeh juga membenarkan bahwa sidang pelanggaran kode etik Iptu Idris esok hari.
"Iya benar, besok pemanggilannya," kata Sholeh.
Sebelumnya, Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pencopotan keduanya untuk mempermudah pemeriksaan.
"Jadi dua personel ini Kapolsek dan Kanit Reskrimnya ditarik ke polres untuk mempermudah pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik," katanya saat ditemui di Polda Sultra, Rabu (13/11/2024).
Iis menjelaskan, dua personel ini dicopot dari surat perintah Kapolres Konawe Selatan yang keluar pada Sabtu (9/11/2024) lalu.
Dari surat perintah itu, kapolres menunjuk pejabat sementara yang baru untuk Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Ini juga untuk menjamin pelayanan di Polsek Baito tetap berjalan, selama dua personel tadi diperiksa," ungkapnya.
Kabid Humas memastikan saat ini tim Internal Polda Sultra masih merampungkan berkas dugaan pelanggaran etik Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.
Selain itu, Tim internal dari Propam juga sudah mengumpulkan keterangan saksi sebelum nanti dilakukan gelar perkara untuk sidang etik.
"Semua keterangan saksi, korban, sama beberapa anggota yang diintrogasi nanti dirampungkan. Kemudian ditentukan kapan sidang etiknya," tutur Iis Kristian.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika terbukti meminta uang kepada guru Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, membenarkan pencopotan dua anak buahnya itu.
"Iya sudah diganti dan ditarik ke polres," katanya saat ditemui di Andoolo, Konsel (11/11/2024).
Febry mengatakan pencopotan dua personel ini untuk menenangkan situasi di masyarakat karena dua personel itu disebut terlibat kasus Supriyani.
"Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti," katanya.
Dari surat perintah Kapolres Konsel, Ipda Muhammad Idris dimutasi sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.
Pengganti Muhamad Idris yakni Ipda Komang Budayana PS Kasikum Polres Konsel ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Baito.
Sementara pengganti Aipda Amiruddin dari Jabatan Kanit Reskrim akan diisi Aiptu Indriyanto. Indriyanto sebelumnya menjabat Ka SPKT 3 Polsek Palangga Polres Konsel.
Diminta Kanit Reskrim hingga Penyidik
Ternyata, permintaan uang Rp 50 juta itu tak hanya disampaikan Kanit Reskrim Polsek Baito ke Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.
Penyidik Polsek Baito juga mendatangi rumah guru Supriyani untuk menyediakan uang Rp 50 juta tersebut.
Hal ini terungkap setelah guru Supriyani diperiksa Bid Propam Polda Sultra pada Rabu (6/11/2024).
Dalam pemeriksaan selama 4 jam itu, guru Supriyani ditanya masalah permintaan uang oleh oknum anggota Polsek Baito selama kasusnya bergulir di kepolisian.
"Kalau yang Rp 2 juta itu saya sampaikan diminta dari Kapolsek Baito. Dan uang itu awalnya Pak Desa yang memberikan, terus suami saya sampaikan ke saya kalau Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta," ungkapnya.
Sementara permintaan uang senilai Rp 50 juta, Supriyani mengaku dimintai langsung oleh penyidik Polsek Baito dan jika tidak dituruti berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri.
"Kalau yang Rp 50 juta penyidik langsung yang datang ke rumah. Menginformasikan kepada saya dan suami saya bahwa masalah ini tidak bisa atur damai dan penyidik akan melanjutkan pemberkasan ke jaksa. Kalau dikasih Rp 50 juta masalah selesai," jelas Supriyani.
berita viral
Kapolsek Baito
Kasus Guru Supriyani
surabaya.tribunnews.com
Guru Supriyani
Kanit Reskrim Polsek Baito
Uang Damai Rp 50 Juta
| Apa itu TKA? Ramai-ramai Diprotes Siswa SMA hingga Muncul Petisi Pembatalan TKA 2025 |
|
|---|
| Usai Bongkar Dana Rp 234 T Ngendap di Bank, Menkeu Purbaya Sindir Menohok ke Pemda yang Masih Protes |
|
|---|
| Telanjur Viral Gaji Pensiunan PNS 2025 Naik Usai Beredar Perpres Baru, Taspen Klarifikasi |
|
|---|
| Duduk Perkara Warseno, Suami di Sragen Robohkan Rumah usai Istri Selingkuh dengan Orang Terdekatnya |
|
|---|
| Kisah Titik Yuliati Penjual Balon di Jember Dapat Rp10 Juta dari Mentan Amran, Jualan Dibayar Dolar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Update-Nasib-Kapolsek-Baito-usai-Dicopot-Imbas-Guru-Supriyani-Mau-Disidang-soal-Uang-Damai-Rp-2Juta.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.