Berita Viral
Nasib Eks Kapolsek Baito yang Diduga Minta Uang Damai ke Guru Supriyani, Tak Kunjung Disidang Etik
Terkuak nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang diduga meminta uang damai kepada guru Supriyani. Ternyata belum disidang etik.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terkuak nasib mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang diduga meminta uang damai kepada guru Supriyani.
Ternyata, dia dan Aipda Amiruddin masih belum disidang etik.
Padahal kasus Guru Supriyani sudah masuk babak akhir karena sudah divonis bebas.
Kepala Bidang Humas Polda Sultra Komisaris Besar Iis Kristian mengakui pihaknya belum menjalankan sidang etik terhadap dua personel yang terindikasi melakukan permintaan uang di kasus Supriyani.
Baca juga: Kronologi Lengkap Acara Doa Bersama Guru Supriyani Batal, Plh Kapolsek Baito Sudah Beri Rekomendasi
Ia bilang sidang etik tersebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat, tetapi belum ada jadwal yang pasti.
”Apakah pekan ini atau kapan. Nanti kami sampaikan lagi jika sudah diputuskan sidang etik terhadap Kapolsek Baito Ipda M Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin,” kata Iis di Kendari, Senin (2/12/2024), melansir dari Kompas.id
Terkait waktu pelaksanaan sidang yang tak kunjung terlaksana, beralasan pihaknya masih mengumpulkan bahan.
Masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi terkait dugaan permintaan uang tersebut.
Namun, indikasi awal adanya permintaan uang di kasus Supriyani telah didapatkan.
”Nanti di sidang dibuktikan. Kami segera sampaikan jika jadwalnya telah ditentukan,” ujarnya.
Dua personel kepolisian di Polsek Baito, yaitu Ipda M Idris dan Aipda Amiruddin, diduga kuat memeras dalam kasus yang menimpa Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi.
Baca juga: Kabar Terbaru Somasi Bupati Konawe Selatan ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Beri Kritik Keras
Supriyani dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim yang juga Kanit Intel Polsek Baito.
Dalam perjalanan kasusnya, Supriyani yang sempat dinyatakan sebagai tersangka mengakui pernah dimintai uang. Ia memberi sebesar Rp 1,5 juta agar tidak ditahan di Polsek Baito.
Kepala Desa Wonua Raya Rokiman menambah Rp 500.000 dan memberikannya kepada Aipda Amiruddin.
Tidak hanya itu, pihak Supriyani juga dimintai uang sebesar Rp 50 juta agar kasus damai dan tidak berlanjut hingga ke persidangan.
Tidak memiliki uang, Supriyani dan keluarga tidak menyanggupi permintaan tersebut.
Sebelumnya, kasus pelanggaran etika ini sempat diungkit kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Andri meminta penanganan pelanggaran kode etik yang sudah berjalan di bid Propam Polda Sultra dilakukan secara transparan.
"Terkait pemerasan atau permintaan sejumlah uang di tingkat penyidikan, kami akan kawal memastikan proses ini sampai dimana ujungnya. Kami minta agar kepolisian transparan terkait penegakan etik," tegas Andri dikutip dari tayangan Kompas TV pada Selasa (26/11/2024).
Baca juga: Segini Gaji Ipda Komang Plh Kapolsek Baito, Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama
Tak hanya itu, Andri juga meminta pihak-piihak yang melakukan rekayasa kasus guru Supriyani untuk segera ditindak.
"Dari awal menduga tidak layak. Hanya ada konflik kepentingan bahwa pelapor seorang polisii, penyidik satu kantor akhirnya sampai ke persidangan dan menimbulkan efek dan dampak begitu luas," ungkap Andri.
Andri kini juga tengah memformulasikan tuntutan kerugian dan pemulihan nama baik atau rehabilitasi guru Supriyani.
"Delapan bulan kasus ini bergulir, Ibu Supriyani banyak mengalami tekanan, keluarga tidak bisa bekerja, suami terganggu bekerja. Ini harus dipikirkan," tukasnya.
Sementara itu guru Supriyani yang ditanya tentang permintaan sejumlah uang dari penyidik, mengakui hal itu.
Dikatakan saat proses penyidikan itu ada penyidik yang datang ke rumahnya untuk meminta uang Rp 50 juta agar kasusnya dihentikan.
"Yang datang di rumah itu penydiik, dia menyampaikan ini kasus tidak bisa diselesaikan dengan damai. Katanya: Ini berkas saya mau kirim ke jaksa. Karena itu dia minta uang sebesar Rp 50 juta," ungkap Supriyani.
Baca juga: Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito
Polda Sultra Segera Gelar Sidang Etik
Di bagian lain, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menggelar sidang kode etik untuk Ipda Muhammad dan Aipda Amuruddin atas kasus dugaan pelanggaran saat penyidikan kasus guru Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.
Hasil pemeriksaan sementara diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya muridnya yang tak lain anak adalah kolega mereka, Aipda WH.
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).

Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Baca juga: Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan
Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.
Sebelumnya, terkait permintaan uang damai Rp 2 juta itu diungkapkan Kades Wonua Raya, Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024).
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang.
Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K.
Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani.
Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.
Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar.
Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani.
"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya.
Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta.
Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman.
Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut.
Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek.
Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit.
"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani.
Akhirnya muncul permintaan uang Rp 50 juta yang disampaikan Kanit Reskrim ke Rokiman.
Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi Supriyani hingga akhirnya kasus ini naik ke kejaksaan dan disidangkan hingga kini.
Rencananya, sidang putusan kasus ini akan digelar di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024).
berita viral
Kapolsek Baito
Iptu Muh Idris
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
uang damai
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat 4 Penculik Bos Bank Plat Merah Terungkap, Baru 2 Bulan Tinggal Bareng di Rumah Sengketa |
![]() |
---|
Nasib Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Kasus Pemerasan, Diancam Pasal 12, Ini 3 Perannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Nafa Urbach yang Dikritik Habis-habisan Imbas Dukung Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Sosok 10 Tersangka Kasus Korupsi Pengurusan Sertifikat K3 Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Alasan KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Tersangka Korupsi, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.