Berita Viral
Kabar Guru Supriyani Usai Divonis Bebas, Terharu saat Kembali Ngajar di SDN 4 Baito: Dikasih Kejutan
Beginilah kabar terbaru guru Supriyani setelah divonis bebas terkait kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH. Terharu disambut murid SDN 4 Baito.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Tadi juga kebetulan, ada surat Jaksa untuk memanggil Ibu Supriyani besok, karena mau dieksekusi putusan pengadilan, karena jaksa sudah tidak mengajukan kasasi, jadi putusannya sudah berkekuatan hukum tetap," tambah Andre Darmawan.
Sebelumnya, Guru honorer SD Negeri 4 Baito, Supriyani dinyatakan bebas dari kasus dugaan kekerasan terhadap muridnya pada Senin (25/11/2024).
Melansir dari tayangan youtube Tribunnews, dalam putusan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap siswanya.
Putusan bebas Guru Supriyani menjadi kado atau angin segar sekaligus bertepatan dengan 'Hari Guru Nadional'.
Lantas, seperti apa perjalanan kasus guru Supriyani dari awal hingga divonis bebas?
Kasus guru Supriyani bermula ketika dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.
Baca juga: Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang
Aipda WH bersama istrinya pun membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Saat itu, polisi melakukan proses terhadap laporan tersebut, dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya hingga viral di medsos.
Setelah mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).
Kemudian, pada Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lantas, pada sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Baca juga: Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito
Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.
berita viral
Supriyani
Guru Supriyani
SDN 4 Baito
Guru Supriyani ngajar lagi
guru Supriyani divonis bebas
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Adrianus Agal, Pengacara yang Bongkar Peran F Diduga Oknum Aparat Pembunuh Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Guru Besar UPN Beri Solusi untuk Akhiri Kasus Ijazah Jokowi, Berkaca Dari Kasus Bahlil Lahadalia |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.