Berita Viral
Imbas Eks Kapolsek Baito Tak Kunjung Disidang Soal Uang Damai, Pengacara Guru Supriyani: Dilupakan
Mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang tak kunjung disidang etik terkait uang damai menuai reaksi keras dari kubu guru Supriyani.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Mantan Kapolsek Baito, Iptu Muh Idris, yang tak kunjung disidang etik terkait uang damai menuai reaksi keras dari kubu guru Supriyani.
Pengacara guru Supriyani, Andri Darmawan, menyebut kasus ini terkesan dilupakan.
Andri menegaskan, seharusnya perkara etik yang melibatkan personel kepolisian ini telah masuk dalam persidangan etik.
Sebab, saksi-saksi telah diperiksa lengkap sejak beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kronologi Lengkap Acara Doa Bersama Guru Supriyani Batal, Plh Kapolsek Baito Sudah Beri Rekomendasi
”Seharusnya Polda Sultra transparan tahapan etiknya sudah sampai mana.
Dijelaskan juga kenapa belum ada sidang etik sampai sekarang. Kasus ini jangan dibiarkan dan terkesan dilupakan,” kata Andri, melansir dari Kompas.id.
Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berjanji segera menggelar sidang kode etik untuk Ipda Muhammad dan Aipda Amuruddin atas kasus dugaan pelanggaran saat penyidikan kasus guru Supriyani.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.
Baca juga: Kabar Terbaru Somasi Bupati Konawe Selatan ke Guru Supriyani, Dedi Mulyadi Beri Kritik Keras
Hasil pemeriksaan sementara diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh aniaya muridnya yang tak lain anak adalah kolega mereka, Aipda WH.
Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik karena meminta uang Rp 2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.
Sebelumnya, terkait permintaan uang damai Rp 2 juta itu diungkapkan Kades Wonua Raya, Rokiman saat menjadi saksi di sidang kasus guru Supriyani di PN Andoolo, pada Senin (4/11/2024).
Baca juga: Segini Gaji Ipda Komang Plh Kapolsek Baito, Bantah Larang Keluarga Guru Supriyani Gelar Doa Bersama
Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya.
"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?," tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang.
Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K.
Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani.
Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.
Saat itu, Rokiman merasa keberatan karena nilainya cukup besar.
Setelah Kanit pulang, dia lalu memanggil Katiran, suami guru Supriyani.
"Saya panggil pak Katiran, saya sampaikan ini ada informasi dari pak kanit, untuk penangguhan supaya tidak dibawa istrinya sampean ada Rp 15 juta," katanya.
Baca juga: Sosok Keluarga Guru Supriyani yang Ungkap Penyebab Batal Doa Bersama, Ini Peran Plh Kapolsek Baito
Saat itu Katiran mengaku tidak bisa menyiapkan uang Rp 15 juta.
Katiran hanya mampu Rp 2 juta, dan itu pun uang dari meminjam ke Rokiman.
Selanjutnya, Rokiman datang ke mapolsek Baito untuk menyampaikan uang Rp 2 juta tersebut.
Saat itu Kanit sempat menolak menerima uang Rp 2 juta tersebut, dan meminta diserahkan ke kapolsek.
Namun, Rokiman tetap memberikan uang Rp 2 juta itu ke kanit.
"Ada pun uang Rp 2 juta disampaikan ke beliau (kapolsek) atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
Setelah menyerahkan uang Rp 2 juta, ternyata belum ada kejelasan nasib guru Supriyani.
Akhirnya muncul permintaan uang Rp 50 juta yang disampaikan Kanit Reskrim ke Rokiman.
Namun permintaan itu tidak dapat dipenuhi Supriyani hingga akhirnya kasus ini naik ke kejaksaan dan disidangkan hingga kini.
Rencananya, sidang putusan kasus ini akan digelar di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024).
Baca juga: Pantesan Plh Kapolsek Baito Ipda Komang Arahkan Keluarga Guru Supriyani ke Polres, Bantah Melarang
Kapolri Siap Pecat, Kubu Guru Supriyani Belum Puas
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat anggotanya jika ada yang terbukti meminta uang damai Rp50 juta di kasus guru honorer Supriyani.
“Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin, melansir dari ANTARA.
Jenderal Pol. Listyo Sigit mengatakan, saat ini tim Propam Polri telah turun tangan untuk menyelidiki personel terkait dugaan permintaan uang tersebut.
“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.
berita viral
Kapolsek Baito
Iptu Muh Idris
Sidang Etik
uang damai
Supriyani
Guru Supriyani
Andri Darmawan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Dikira Hilang Tertimbun Longsor, Nenek 78 Tahun Selamat dari Bencana Usai Lari Menyelamatkan Diri |
|
|---|
| Imbas Kades dan Kasun di Jember Suruh Korban Rudapaksa Nikahi Pelaku, Sanksi Berat Menanti |
|
|---|
| Viral Duel Siswa SMK di Bangkalan Akibat Saling Ejek di Medsos, Polisi Fasilitasi Mediasi |
|
|---|
| Sosok Emrus Sihombing, Pakar Komunikasi Politik yang Bela Menkeu Purbaya dari Kritikan Hasan Nasbi |
|
|---|
| 4 Pengakuan Kuasa Hukum Soal Penyebab Raisa dan Hamish Daud Cerai: Jangan Ada yang Tersakiti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Nasib-eks-Kapolsek-Baito-Muhammad-Idris-disorot-setelah-guru-Supriyani-divonis-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.